MATARAKYAT.info NIAS BARAT | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat Melakukan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Kepada Pers Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Nias Barat, Graet Go’o, 30 Mei 2023.
Pelaksanaan ini di buka secara resmi Oleh Ketua KPU Nias Barat Efori Zalukhu, dengan Dasar Hukum UU No. 07 PKPU Tahun 2017 Pasal 450 tentang Pemilihan Umum dan Kententuan mengenai pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU No. 03 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sekaligus PKPU No. 10 Thun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Anggota KPU Nias Barat Maranata Gulo sebagai moderator pada pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Yang diawali Pemaparan tahapan Sosialisasi Tahapan Pemilih (PARMAS) di Kabupaten Nias Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai dari tantangan Pemilu 2024 serta Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, ada pun berbagai macam sosialisasi pemilih dan partisipasi masyarakat antara lain : masih rendahnya literasi dan voluntary politik pemilih, perilaku pemilih (Pragmatis dan Transaksional), sosialisasi dan pendidikan pemilih (Keterbatasan anggaran, Monoton, Sporadis), pengelolaan kerja sama antar lembaga (Parapihak), disinformasi kepemiluan (Hoaks), pengelolaan dan pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat (kwantitas dan kualitas).
Partisipasi masyarakat adalah peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi pemikiran, pandangan, dalam pemilu dan pemilihan. Sosialisasi pemilu atau pemilihan yang selajutnya disebut sosialisasi dalah proses penyampaian pemilu atau informasi pemilihan. Pendidikan pemilih yang dimaksud adalah proses penyampaian pemilu atau informasi pemilihan kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu atau pemilihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Dalam pelaksanaan Parmas masyarakat juga berhak menerima dan memberikn informasi pemilu atau informasi pemilihan sesuai kententuan peraturan UU,Meminta dan mendapat konfirmasi atau klarifikasi atas informasi pemilu atau informas pemilihan yang diterima sesuai dengan kententuan UU, penyampain dan menyebarluaskan informasi pemilu atau informasi pemilih, berperan dalam pendidikan politik, berpendapat atau menyampaikan pemikiraan secara benar dan bertanggung jawab dalam bentuk : lisan, tulisan, audio, visual atau audio visual, serta ikut dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan dan melakukan evaluasi dan pemantaun pemilihan.
Ada pun sarana/media komunikasi Penyelenggaraan Pemilu Antara lain :
1. Media Masa, media elektronik TV, radio, koran, majalah dan lain-lain.
2. Simulasi
3. WA group Bakohumas aplikasi PPID
4. Podcast
5. Website KPU, Publikasi di media online
6. Media sosial Facebook, tweeter, Instagram
7. SMS, Email, Mailing List
8. Media daring Zoom dan lain.
Jadwal dan program tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
1. 24 April 2023-30 April 2023 Pengumuman pengajuan bakal calon
2. 01 Mei 2023 -14 Mei 2023 Pengajuan bakal calon
3. 15 Mei 2023-23 Juni 2023 Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
4. 26 Juni 2023-09 Juni 2023 pengajuan perbaiakan dokumen persyaratan bakal calon
5. 10 Juni 2023-06 Agustus 2023 Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon
6. Penyususan Daftar calon sementara (DCS)
adalah sebagai berikut :
06 Agustus 2023 pecermatan rancangan daftar calon sementara.
12 Agustus 2023-18 Agustus 2023 penyusunan daftar calon sementara
19 Agustus 2023-23 Agustus 2023 Pengumuman daftar calon sementara.
19 Agustus2023-28 Agustus2023 Masukan dan tanggapan Masyarakat atas daftar calon sementara.
14 September 2023-20 september 2023 pengajuan peganti calon sementara anggota DPRD PROVINSI dan DPRD KOTA masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS
21 September 2023-23 September 2023 Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD Provinsi dan amggota DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara.
7.Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) adalah sebagai berikut :
24 September 2023- 03 Oktober 2023 Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap
04 October 2023- 03 November 2023 Penyususan dan Penetapan Daftar Calon Tetap
04 November 2023 Pengumuman Daftar Calon Tetap.
KPU Kabupaten Nias Barat telah menetapakan Daftar Pemilih Sementara hasil perbaiakan (DPSHP) pada tanggal 12 Mei 2023 dengan rician sebagai berikut :
1.Kec. Lahomi
Jumlah Desa :11 Desa
Jumlah TPS : 31
Jumlah Pemilih
Laki-laki : 3471
Perempuan : 3899
Jumlah L+P : 7370
2.Kec. Sirombu
Jumlah Desa : 25
Jumlah TPS : 47
Laki-laki : 3553
Perempuan : 4033
Jumlah L+P : 7586
3.Kec. Mandrehe Barat
Jumlah Desa : 14
Jumlah TPS : 27
Laki-laki : 2735
Perempuan : 2998
Jumlah L+P : 5733
4.Kec. Moro’o
Jumlah Desa :10
Jumlah TPS :36
Laki-laki : 3615
Perempuan : 3911
Jumlah L+P : 7526
5.Kec. Mandrehe
Jumlah Desa : 20
Jumlah TPS : 69
Laki-laki : 7264
Perempuan : 8280
Jumlah L+P : 15544
6.Kec. Mandrehe Utara
Jumlah Desa : 12
Jumlah TPS : 31
Laki-laki : 3102
Perempuan : 3360
Jumlah L+P : 6462
7. Kec. Lolofitu Moi
Jumlah Desa : 8
Jumlah TPS : 32
Laki-laki : 3454
Perempuan : 4009
Jumlah L+P : 7463
8. Kec. Ulu Moro’o
Jumlah Desa : 5
Jumlah TPS : 20
Laki-laki : 2259
Perempuan : 2576
Jumlah L+P : 4835
Total Jumlah Desa : 105
Total Jumlah TPS : 293
Total Jumlah Laki-laki : 29.453
Total Jumlah Perempuan : 33.066
Total Jumlah L+P : 62.519.
KPU Kabupaten Nias Barat telah menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nias Barat yang diajukan oleh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024,
1. PKB
Jumlah Balon : 20 Orang
Laki-laki : 13 orang
Perempuan : 7 orang
2. GERINRA
Jumlah Balon : 20 Orang
Laki-laki : 14 orang
Perempuan : 6 orang
3. PDIP
Jumlah Balon : 20 Orang
Laki-laki : 13 orang
Perempuan : 7 orang
4. GOLKAR
Jumlah Balon : 20 orang
Laki-laki : 14 orang
Perempuan : 6 orang
5. NASDEM
Jumlah Balon : 20 orang
Laki-laki : 13 orang
Perempuan : 7 orang
6. BURUH
Jumlah Balon : 15 orang
Laki-laki : 10 orang
Perempuan : 5 orang
7. PKS
Jumlah Balon : 4 orang
Laki-laki : 2 orang
Perempuan : 2 orang
8. HANURA
Jumlah Balon : 20 orang
Laki-laki : 14 orang
Perempuan : 6 orang
9. PAN
Jumlah Balon : 20 orang
Laki-laki : 11 orang
Perempuan : 9 orang
10. DEMOKRAT
Jumlah Balon : 20 orang
Laki-laki : 14 orang
Perempuan : 6 orang
11. PSI
Jumlah Balon : 20 orang
Laki-laki : 14 orang
Perempuan : 6 orang
12. PERINDO
Jumlah Balon : 20 orang
Laki-laki : 13 orang
Perempuan : 7 orang
13. PPP
Jumlah Balon : 4 orang
Laki-laki : 2 orang
Perempuan : 2 orang.
Sosialisasi Penyelenggaran pemilu tahun 2024 ini dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner KPU Nias Barat Efori Zalukhu, Famataro Zai, Markus Makna Richard Hia, Marana Gulo, Nigatinia Gulo, Sekertariat KPU, Staf KPU, Pers serta Wartawan/LSM se Kabupaten Nias Barat. (agus_waruwu/mr)