MATARAKYAT.info, MAROS | PT. Delima Utama ini adalah perusahaan Pelaksanaan konstruksi berbentuk PT beralamat di Jl. Letjen Mappaodang No. 9 kabupaten Kota Makassar, berencana membangun Asphalt Mixing Plant (AMP) di dusun Samanggi, desa samanggi Kecamatan Simbang Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Perwakilan warga forum pemuda samanggi Basri Ogi (31/5/2023) saat di wawancarai sangat menyayangkan sikap PT. Delima Utama atas memaksakan kehendak buat penbangun Aspal Mixing Plant (AMP) tanpa persetujuan masyarakat dan pemerintah setempat.
Basri Ogi juga mengatakan kalau kepala desa samanggi telah didatangi oleh pemilik lokasi adanya aktifitas tersebut hanya untuk stok fail material saja dan itu di benarka oleh kepala desa samanggi Hj. Darwana membenarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktifitas kegiatan pembuatan produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) di ketahui oleh warga sekitar karena adanya surat yang masuk ke balai taman Nasional terkait permohonan klarifikasi lokasi izin pemanfaatan lahan pembanguna AMP ,kami juga meminta kepada Bapak Bupati Maros Karna adanya peran serta oknum Satpol PP kabupaten Maros dalam pengurusan permohona izin yang sudah tidak sesuai dengan tufoksinya.
Serta salah satu aktifitas sangat menyesalkan atas kejadian seperti ini, Abdul Malik pengurus LSM KIFFA RI juga berharap Kepala dinas MPP Nuryadi untuk tidak memproses perijinan sebelum ada kejelasan dari pihak terkait utamanya Forum Pemuda Samanggi, tokah masyarakat,tokoh agama.
Begitu pula APH kiranya dapat memanggil pelaksana kegiatan tersebut,serta mengusut siapa dalang dari kegiatan tersebut.
Rencana pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) Diduga belum mengantongi rekomendasi Lingkungan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, serta rekomendasi layak dari Balai Pengelolah Taman Nasional Bantimurung Bulu Saraung,Makanya, perusahaan yang membangun AMP bisa dikenakan sanksi pidana.
Setiap usaha yang melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin lingkungan maka akan dikenakan sanksi pidana. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nonor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 27 tentang izin lingkungan.
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Bagi yang tidak memiliki, maka bisa dikenakan sanski pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Sampai berita ini realease awak media berusaha mencari kontak pelaksana PT. Delima Utama. (Arjun)