MATARAKYAT.info, PINRANG | Konflik warisan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang antara 2 kubu ahli waris Alm. Palarangi yakni Abd. Hakim SE selaku anak dan Hj. Tijae isteri kedua almarhum kian memanas.
Pasalnya Hj. Tijae Cs salah satu ahli waris Alm. Palarangi yang juga merupakan isteri kedua almarhum tidak hadir pada pertemuan dikantor Camat Mattiro Sompe. (23/5/2023).
Pertemuan mediasi ini di inisiasi oleh Camat Mattiro Sompe, Ramlan. N, S.Sos, MM melalui surat pemanggilan dengan nomor : 593.7/56/KMS/V/2023 tanggal 19 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun mediasi yang digagas oleh Camat Mattiro Sompe tersebut gagal, sehingga anak dari Alm. Palarangi kecewa karena menganggap camat tidak serius dalam melakukan mediasi dan seolah tidak menghargai kehadiran salah satu ahli waris.
” Masa kita datang jauh jauh dari Makassar terus tidak jadi pertemuan dan menjengkelkan kami karena pak Camat dengan cueknya mengatakan, …nanti saya telepon ki kalau dia (Hj. Tijae Cs) bisa hadir…” jelas Abd. Hakim.
Abd. Hakim mengatakan awalnya pihaknya membuka diri untuk mediasi padahal sebenarnya ada persoalan hukum yang lebih yang diduga dilakukan oleh Hj. Tijae Cs yakni adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat pernyataan palsu.
Konflik warisan ini berawal saat rumah kayu ulin yang ditinggalkan oleh Alm. Palarangi yang dulu berdiri di Desa Benrange Kecamatan Mattiro Bulu dikuasai sendiri oleh isteri keduanya yang mana dalam pernikahannya Almarhum dengan Hj. Tijae tidak melahirkan anak dan tanpa persetujuan dari kedua anak Almarhum Palarangi rumah kayu tersebut dipindahkan kelokasi keponakan Hj. Tijae yakni oleh Umar dan Wahida di Desa Massulowalie Kec. Mattiro Sompe dengan dasar surat pernyataan yang dibuat pada 16 Oktober 1996 oleh almarhum yang diduga kuat palsu dan kuat dugaan ada pemalsuan tanda tangan.
Abd. Hakim menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pembuatan surat palsu dan tanda tangan palsu pada Polres Pinrang.
“Kalau tidak mau dimediasi tidak masalah buat kami, kami punya dasar yang kuat tentang dugaan pemalsuan tanda tangan khususnya tanda tangan saya ” jelas Abd. Hakim.
Dan perlu digaris bawahi, Umar dan Wahida sama sekali tidak ada hak dalam persoalan warisan milik Alm. Palarangi dan sekedar diketahui bahwa rumah kayu ulin milik alm. Palarangi tersebut harganya ditaksir mencapai 500 juta rupiah sesuai pengakuan Abd. Hakim kepada awak media. (sam/mr)