MATARAKYAT.info, PALOPO | Sekretaris Daerah Kota Palopo, Bapak Drs. H. Firmanza DP, SH. MSi., yang mewakili Walikota Palopo menyerahkan 2 (Dua) jenis Rancangan Petaturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Palopo dan DPRD Kota Palopo.
Ranperda tersebut diterima Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, yang memimpin Sidang Paripurna, Senin, 15 Mei 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo.
Adapun ke – Dua Jenis Ranperda dimaksud, pertama Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa sastra dan aksara daerah luwu / Tae’. Kedua Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah, dalam penjelasan penyerahan ranperda tersebut mengungkapkan bahwa Sejalan dengan nafas Otonomi Daerah yang intinya adalah kemandirian Daerah, maka komponen pelengkap mutlak yang harus ada dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah tersedianya instrumen Hukum berupa aturan perundang-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa sastra dan aksara daerah luwu dijelaskan sekda bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara di Kota Palopo.
Adapun tujuannya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina bahsana, sastra Luwu dan Aksara Lontara, meningkatkan pembiasaan pengguna Bahasa Luwu dan Akasara Lontara, meningkatkan jumlah & mutu sumber daya manusia, lembaga, pranata Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara.
Sementara itu, untuk Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sekreraris daerah mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka perlu adanya perimbangan antara Keuangan Pusat dan Daerah.
Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur susunan pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lebih lanjut Sekda mengatakan, bahwa undang undang ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah agar segera membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan diharapkan sudah efektif diberlakukan pada awal tahun 2024.
“Adanya kebijakan Nasional ini pemerintah Daerah Kota Palopo menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”,” ungkap Sekda.
Firmanza menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah diarahkan untuk meningkatkan dan optimalisasi Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi. Rancangan Peraturan Daerah ini berfokus pada sumber pajak dan Retribusi beserta penetapan tarifnya.
Rancangan Perda ini mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi budaya masyarakat Kota Palopo, serta kemampuan masyarakat dalam membayar Pajak dan Retribusi Daerah serta kepatuhan masyarakat untuk tunduk dan taat pada Peraturan Derah tentang Pajak dan Retribusi. Rancangan Peraturan mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan bagi Daerah ini masyarakat kota Palopo.
“Bahwa pada prinsipnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini diperlukan untuk mengpoptimalkan Pajak dan Retribusi Daerah melalui peningkatan tarif. Hal tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Firmanza.
Paripurna itu diikuti pula para Staf Ahli, Asisten, dan Pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo. (bdr/mr)