Konflik Antara Pengembang Perumahan di Moncongloe, BPN Maros Lakukan Pengukuran Lahan Tanpa Persetujuan Tetangga Batas

- Editor

Selasa, 9 Mei 2023 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | Lembaga Pemerhati Korupsi Sulawesi Selatan (LPK-Sulsel) menyoroti konflik pertanahan yang terjadi antara pihak pengembang perumahan Garnd Soul (Grand Mutiara), Rachita dan Findaria Mas 2 di Desa Moncongloe, Kec. Moncongloe, Kab. Maros.

Ketua Umum LPK Sulsel, Achmad Riswan mengatakan bahwa konflik yang terjadi antara pengembang perumahan Garnd Soul (Grand Mutiara), Rachita dan Findaria Mas 2 yang terjadi berawal dari izin lokasi yang diduga tumpang tindih izin lokasi yang diterbikan berdasarkan pertimbangan tekhnis dari BPN Maros.

Achmad Riswan menjelaskan, persoalan konflik lahan ini adalah adanya dugaan dokumen yang dijadikan dasar untuk membuat izin lokasi Rachita dan Findaria Mas 2 ada kekeliruan, bayangkan saja pernyataan batas-batas lokasi hanya ditanda tangani oleh satu orang saja, padahal diketahui bahwa salah satu batasnya adalah perumahan Grang Soul (Grand Mutiara) namun sama sekali tidak dilibatkan oleh pihak Pemerintah Desa Moncongloe dan BPN Maros sebelum menerbitkan memberikan pertimbangan tekhnis untuk pembuatan izin lokasi yang merupakan izin awal sebuah kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ini sangat aneh, masa sich BPN Maros tidak memeriksa dengan baik dokumen yang diajukan pihak pengembang perumahan Findaria Mas 2 dan Rachita untuk memastikan kebenaran data yang disodorkan oleh Kepala Desa Moncongloe, jelas ini patut diduga ada hal hal yang tidak benar sehingga pertimbangan tekhnis yang diberikan BPN untuk dasar penerbitan izin lokasi untuk Rachita dan Findaria Mas 2 diterbitkan sepihak, harus ada langkah tegas kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel untuk memeriksa kepala BPN Maros terkait pertimbangan tekhnis izin lokasi dan oengukuran lahan khususnya surat pernyataan persetujuan tanda batas, Polda harus segera memeriksa Kepala BPN Maros karena kasus ini sudah berjalan agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang ” Tegas Achmad Riswan kepada awak media. (8/5/2023)

Menurut Ketum LPK-Sulsel, jadi intinya pihak pengembang perumahan Grand Soul tidak dilibatkan dalam proses penerbitan izin lokasi Rachita dan Findaria dan Kepala Seksi Pengukuran juga seharusnya tidak memerintahkan staffnya untuk mengukur apabila tidak melibatkan pemilik lahan yang menjadi batas langsung lokasi yang akan diukur.

Lebih lanjut Achmad Riswan mengatakan, BPN Maros diduga melakukan kesalahan fatal karena tidak melibatkan tetangga batas saat pengukuran, sehingga BPN diduga  memberikan pertimbangan tekhnis yang tidak valid dan terbit izin lokasi Findaria Mas 2 dan Rachita yang merugikan pengembang/developer lain.

” Dugaan kami ada unsur kesengajaan dari pihak BPN Maros sehingga tidak melibatkan tetangga batas (sepadan), khan aneh? Intinya Kepala BPN Maros harus bertanggungjawab jika ada komplain dari tetangga batas yang merasa keberatan dengan hasil pengukuran tersebut, karena ini merupakan kesalahan BPN karena tidak melibatkan tetangga yang berbatasan langsung” Pungkas Achmad Riswan. (sam/mr)

Berita Terkait

Teka-Teki Siapa Pemilik Senjata Api, Yang Ditemukan Warga Selambo Setelah 2 Hari Pasca Bentrok Berdarah
Ratusan Masyarakat Geruduk Mapolda Sumut Minta Polisi Usut Tuntas Dalang Penyerangan Geng Motor di Selambo
Viral !!! Rekaman Video Berdurasi 55 Detik Bikin Geger, Oknum Polisi Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Warga Bahodopi
Aktivis Agus Halawa Angkat Suara Bantah Dugaan Pungli Camat dan Kades Tindoan Laut Angkola Sangkunur-Tapsel
Aktivis Lemkira Indonesia Nilai Proyek Preservasi Jalan BTS Makassar-Maros 2024 Buruk
Diduga Sembunyikan Buku Letter C Desa, LSM Kompak Indonesia Siap Laporkan Mantan Kepala Desa Bonto Manurung ke Polisi
Kasus Promosi Judi Online, 27 Influencer Diperiksa Bareskrim Polri
Kecamatan Biringkanaya Surga Bagi Pengusaha Nakal, Ketua Tim Investigasi Perjosi Minta Instansi Terkait Tertibkan Usaha yang Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA