MATARAKYAT.info, BULUKUMBA | Sudah lebih dari 2 Kasus Pengeroyokan terhadap Cristhy yang terjadi di terminal induk Kabupaten Bulukumba belum ada perkembangan dan terkesan mandek. Keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian agar segera bisa mengungkap kasus pengeroyokan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Udin Karim kakak dari korban pengeroyokan di terminal induk Bulukumba yang juda merupakan Ketua DPC LSM Gerak Indonesia Kabupaten Bulukumba menyambangi Mapolsek Ujung Bulu mempertanyakan perkembangan kasus pengeroyokan yang dialami adik kandungnya Cristhy. (27/4/2023)
Saat ditemui Kanit Reskrim Ipda A. Aswad Salam Polsek Ujung Bulu menyampaikan ke kakak korban akan melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku untuk di introgasi pada hari Minggu 30 April 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu juga mengatakan bahwa terhadap terduga pelaku pengeroyokan tidak dapat dilakukan penangkapan karena tidak ada saksi dan hanya berdasarkan hasil visum saja.
Menanggapi pernyataan Kanit Reskrim tersebut Udin Karim yang akrab disapa Bayu mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan beberapa data saksi kepada pihak kepolisian dan menurut pengakuan saksi sudah pernah mendapat dua kali panggilan tapi mereka tidak hadir.
“Seharusnya persoalan saksi itu adalah tugas penyidik untuk memanggil saksi bukan tugas korban, kalau menolak bersaksi berarti melanggar Pasal 224 ayat (1) KUHP” jelas Ketua DPC LSM Gerak Indonesia.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, seseorang saksi saat dilakukan pemanggilan kedua diketahui dirinya belum turut juga hadir serta terhadap saksi tersebut dilakukan pemanggilan secara paksa. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (6) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Bayu menambahkan sudah menjadi kewenangan penyidik untuk membuat terang tindak pidana karena jika dibiarkan seperti ini maka terkesan ada unsur pembiaran tindak pidana.
Seperti diketahui saksi itu sendiri adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, namun orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Perluasan makna “keterangan saksi” tersebut secara tidak langsung membawa pada diakuinya saksi yang bersifat testimonium de auditu.
Jadi orang yang mendengar sebuah peristiwa dapat juga dijadikan saksi untuk kepentingan penyelidikan.
Berulang kali awak media ini mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu Ipda A. Aswad Salam melalui chat mesenger WhatsApp namun tidak digubris oleh Kanit, seharusnya Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu merespon pertanyaan wartawan dan membalas chat mesengernya karena wartawan adalah mitra kerja polisi yang sangat penting. (adt/mr)