MATARAKYAT.info, BULUKUMBA | Kasus Pengeroyokan yang terjadi di terminal induk Kabupaten Bulukumba 20 Februari 2023 sampai hari ini belum menemukan titik terang, meskipun korban mengaku telah melaporkan dan menyerahkan bukti nota pembayaran visum ke pihak polisi dalam hal ini penyidik kepolisian yang bertugas di Polsek Ujung Bulu, sebagai bukti awal dari kasus pengeroyokan yang diduga melanggar UUD hukum KUHAP 351/170.
Cristhy (korban) telah melaporkan pada tanggal (20/02/23) dan telah mengikuti tahap pemeriksaan sebagai korban dari pengeroyokan, bahkan hasil visum sudah di tangan penyidik, tapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan dan laporan korban diduga jalan ditempat, ada apa? (26/4/2023)
Korban berharap pihak kepolisian agar serius memperhatikan laporan ini dan pihak penyidik tidak hanya sekedar memberi harapan tanpa penyelesaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dekati saja saksi ta kalau mauki memberi keterangan biar dia jauh asal bukanji diluar kota seperti Pare-Pare dan Sidrap kita datangi” itu kata penyidik kepada korban, “tapi setelah saksi akan memberikan kesaksian ternyata tidak diberi ijin oleh Kanit Reskrim” ungkap Korban.
Donnu salah satu saksi yang ada di TKP saat ditemui oleh saudara korban membenarkan adanya pemukulan saat itu namun dia enggan bersaksi karena takut “tapi tidak dipidanakan ji ka, mau ja bersaksi asal diperiksa dirumah ja tidak bisa ka ke Polsek” kata Donnu saat di temui saudara korban dirumahnya.
Korban mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada lagi tempatnya untuk mengadu kecuali ke media, ” sudah saya upayakan juga ketemu dengan saksi saya, tapi jawabannya tetap sama, bukti visum yang sudah saya serahkan kepeyidik tidak merubah perkembangan laporan saya, karena sampai saat ini pelaku belum juga diperiksa” tutup cristhy. (bayu/mr)