Jatanras Polrestabes Makassar Meringkus Pelaku Pengeroyokan Terhadap Pemudik di Makassar

- Editor

Senin, 24 April 2023 - 14:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan berat (begal) menggunakan senjata tajam jenis busur dan sebilah parang.

Seorang pelaku utama diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Batua Raya Kecamatan Panakkukang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, SIK, MH dalam conference pers, Senin (24/4/2023) di Mapolrestabes Makassar mengungkapkan kejadian penganiayaan dan pengroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang terjadi pada tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 24.00 Wita di Kelurahan Tammua Kecamatan Tallo Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama yakni lelaki inisial AM (23) lalu kami melakukan penangkapan di Jalan Batua Raya Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap AM”, ucap Kapolrestabes Makassar.

Diketahui pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama pada Tahun 2021 dimana pelaku divonis 1 tahun 3 bulan.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah balas dendam tapi dari hasil penyidikan pelaku salah sasaran terhadap korban”, terang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.

“Sampai saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya total ada 10 orang dalam pengejaran,” ucap Kapolrestabes.

Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 1 sepeda motor, baju kaos dan helm yang digunakan pelaku melakukan aksinya, sedangkan senjata tajam masih dalam pencarian yang diketahui dibawah salah satu dari pada 10 orang yang masih DPO.

BACA JUGA :  Anggota Kodim 1411 Bulukumba Bersama Elemen Masyarakat Bersihkan Pasar Cekkeng 

Korban penganiayaan ada dua orang, seorang dewasa dan satunya merupakan anak dibawah umur.

“Korban merupakan pemudik dimana pada saat sedang melintas tiba – tiba langsung di keroyok, para korban mengalami luka pada tangan sebelah kiri dan seorang anak di bawah umur mengalami putus pada jari tangan,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 Tahun. Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengimbau kepada masyarakat Kota makassar untuk mengantisipasi kejadian yang serupa: pertama tentunya saya akan meminta partisipasi masyarakat kota Makassar untuk bersama – sama menghimbau kepada anak- anak yang suka berkumpul dan sering melakukan tawuran saya minta anak – anak pada pukul 22.00 wita agar kembali ke rumah dan tidak ada berkumpul di luar.

Kedua, partisipasi masyarakat akan kami libatkan kita akan membuat pos – pos di tempat biasa terjadi tawuran kita akan melibatkan TNI, POLRI dan Masyarakat.

Ketiga, tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Makassar ayo bersama – sama hilangkan tradisi tawuran ini tentunya sangat meresahkan dan menjadikan penilaian negatif bagi masyarakat tentunya dengan kebersaman baik TNI, POLRI dan seluruh elemen masyarakat yang kami harapkan. (irf/mr)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA