MATARAKYAT.info, PASANGKAYU | Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu kini kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu – sabu di dusun Salubalo Desa Jengeng kecamatan Tikke kabupaten Pasangkayu provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (15/04/2023).
Keduanya ditangkap ditempat berbeda dalam waktu hampir bersamaan saat pelaku hendak menunggu pembeli narkotika jenis sabu di jalan Trans Sulawesi.
Kasat resnarkoba polres pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S.Tr.K saat ditemui diruangannya mengatakan ia bersama tim opsnal sat narkoba berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di desa Jengeng kecamatan Tikke.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menangkap 2 orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun Salubo Desa Jengeng dimana anggota Opsnal terlebih dahulu mengamankan AR (29 th) kemudian melakukan pengembangan kepada AH (28 th) yang berada tidak jauh dari AR ditangkap ” ucap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pasangkayu menjelaskan sedikit adapun peran AR adalah menjual barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari AH dimana sabu tersebut di beli di Kayumaloe Kota Palu sehari sebelum tertangkap dan di bawah ke Desa Jengeng untuk diedarkan.
Dari tangan tersangka Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menemukan 1 (satu) Sachet plastik bening klip merah yang berisi 5 (lima) sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 10 Gram.
Untuk tersangka AR dan AH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” Tegas Gusti. (anto/mr)