MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) berharap kepada Kapolda Sulawesi Selatan yang baru Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harsi bisa menertibkan tambang tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Maros. Pasalnya aktivitas penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal sudah merusak lingkungan.
Dihadapan awak media Ketum Kompak Indonesia, Adhitya mengatakan penambangan ilegal dapat merusak lingkungan atau ancaman ekologis. Tapi sayangnya, seoalah tak ada yang peduli dengan ancaman ekologis akibat rakusnya para penambang ilegal.
Adhitya menyoal keberadaan aktivitas para penambang Galian C di beberapa lokasi di Kabupaten Maros dapat mengakibatkan kerusakan ekologis seperti tanah longsor atau mengalami erosi dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketum Kompak Indonesia mengatakan, masih terus beroperasinya tambang Galian C yang diduga ilegal dan melakukan ekploitasi secara liar itu dapat membahayakan lingkungan alam di Kabupaten Maros, seharusnya pemerintah daerah bersama APH bersikap tegas terkait ulah para penambang galian C tersebut.
Menurut Adhitya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas dan harus berani menutup tambang yang diduga ilegal dengan melakukan penertibatan tambang.
“Banyak hal yang perlu diperiksa terkait penambangan ini, diantaranya adalah pengoperasian alat berat jenis excavator, wajib miliki Surat Ijin Alat (SIA) dan Surat Izin Operator (SIO), apabila izin izin itu tidak dimiliki maka penggunaan alat berat tersebut di area Galian C diduga terjadi maladministratif dan dugaan banyak tambang Galian C di Kabupaten Maros tidak mengantongi IUP/IUPK dan dari pemantauan kami hampir semua tambang di Maros tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 ” tegas Adhitya.
Dengan bergantinya Kapolda Sulsel, kami berharap aktivitas penambangan yang diduga kuat ilegal tersebut dapat segera ditertibkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, karena selama ini para pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Maros seolah kebal hukum.
Seperti diketahui aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, selain merusak lingkungan juga merusak infrastruktur jalan dibeberapa kecamatan karena armada pengangkut material yang hilir mudik dengan volume muatan yang melebihi kapasitas maksimal jalan yang dilalui serta jalan menjadi berdebu dan licin kalau dimusim penghujan yang sangat membahayakan para pengguna jalan yang lain. (arj/mr)