MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea IPTU Jeriady SH, MH didampingi Panit 1 Opsnal Reskrim IPDA Muhammad Iqbal Kosman SH di backup anggota Polres Sidrap mengamankan seorang perempuan di Jl. Poros Makassar – Sidrap Kab. Sidrap, Sabtu 15 April 2023 sekitar pukul 03.30 WITA yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian.
Penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP / B / 178 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Tamalanrea / Polrestabes Makassar / Polda Sulsel, tanggal 14 April 2023 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Radius ST warga BTP Blok AE No. 447 Kel. Katimbang Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
Dari penuturan korban bahwa dirinya bersama teman perempuannya yang bernama Monika sementara makan di warung Coto Angin Mammiri tepatnya di meja 13 dan pada saat itu korban menyimpan HPnya di meja sebelah kiri pas di dekat tembok, selanjutnya korban selesai makan coto, korban lupa mengambil HP nya, korban baru menyadari kalau HP miliknya lupa diwarung coto pada saat di perjalanan pulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian korban kembali untuk mengecek HP nya namun sudah tidak ada ditempat.
Korban merasa keberatan atas HPnya yang hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tamalanrea guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya anggota opsnal mendatangi TKP guna melakulan penyelidikan danberhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku adalah seorang perempuan dengan inisial SW (26 thn) dan sedang dalam perjalanan pulang kampung ke Larompong Kab. Luwu dan berada di sekitar Jl. Poros Makassar – Sidrap Kab. Sidrap selanjutnya anggota opsnal bergerak ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan SW terduga pelaku.
Dihadapan polisi pelaku mengakui dan membenarkan telah mengambil barang berupa 1 buah HP merk iPhone 11 warna putih dengan IMEI1 : 350537095786429 IMEI2 : 350537095769680.
Pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk selanjutnya menjalani proses hukum. (irf/mr)