MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI | Kepala Kantor BPP-Gereja Pantekosta Tabernakel Surabaya Wenhermanto Pasaribu Bersama Pengacara Hukum Ramli Simangungsong,SH hari ini Jumat (14/4/2023) penuhi panggilan penyidik Polres Nias terkait pemecatan dan dugaan fitnah oleh Ketua Umum Sinode GPT Pusat di Surabaya Pdt.Otniel Firmannyo Osio, M.Th bersama Sekertaris Umum Pdt.Timbul Silalahin, M.Th. kepada 2 (dua) orang warga jemaat GPT Kristus Pembela Kota Gunungsitoli Provinsi Sumut Awal tahun 2022 lalu.
Kehadiran Wenhermanto Pasaribu (yang menjabat sebagai Kepala Kantor BPP-GPT Pusat di Surabaya ini) di Polres Nias, terlihat didampingi oleh pengacara Hukum Ramli Simangunsong, SH. dari Medan dan Riswan H.Gultom (wartawan SIB).
Usai diperiksa, sejumlah wartawan mencoba konfirmasi kepada pengacara Hukum Ramli Simangunsong, namun Ramli tak mau berkomentar, ia mengatakan belum bisa menjelaskannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat didesak kenapa belum bisa, Ramli tetap mengatakan tanya saja nanti sama Riswan Gultom (sambil menunjuk Riswan Gultom wartawan SIB).
Namun saat dikonfirmasi oleh media ini kepada Riswan Gultom via seluler, ia menjawab hanya menemani saja” sahut Gultom
Humas Polres Nias Aiptu Yansen F.Hulu yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa Wenhermanto Pasaribu (Kepala Kantor BPP-GPT Pusat di Surabaya hari ini Jumat (14/4) hadir di Polres Nias untuk menyerahkan spesimen atau contoh tandatangan Ketum dan Sekum Sinode GPT-Tabernakel”ujar J.F.Hulu singkat
Mencuatnya konflik ini berawal pada tgl.12 Februari 2022, Ketum GPT Surabaya Pdt. Otniel Firmannyo Osio, M.Th menerbitkan surat pemecatan sebagai warga jemaat GPT Kristus Pembela Kota Gunungsitoli kepada sdr.Goozatulo Lase, SH, dan Eddy Suryadi, S.Pd.,M.Pd, karena dianggap tidak patuh dan tidak taat pada keputusan Pimpinan Pusat GPT.
Berikut isi surat pemecatan dan tuduhan kepada kedua warga jemaat yang dipecat itu sbb :
“Kami BPP-GPT telah menerima surat saudara tgl.11/12/2021 sebagai tembusan. Kami telah melakukan evaluasi pada rapat di Kantor Sinode bedasarkan perubahan AD/ART, maka kami melakukan Pemecatan sebagai warga jemaat didalam organisasi GPT karena ;
1. Sdr.Goozatulo Lase, SH dan Eddy Suryadi,S.Pd., MM telah menghasut seluruh anggota majelis jemaat di Wilayah RI.
2.Saudara berdua telah melakukan teror kepada Ketum Pdt.Otniel Firmanyo Osio.
3.Saudara berdua sebagai Penatua Jemaat GPTKristus Pembela kota Gunungsitoli, telah menyebarkan ujaran kebencian kepada Ketua Umum dan Sekum.
Sontak saja, keduanya tidak terima tuduhan itu. Lalu pada bulan Maret 2022, Goozatulo Lase,SH dan Eddy Suryadi,S.Pd.MM melaporkan Ketum dan Sekum GPT Tabernakel Surabaya ini ke Markas Kepolisian Resort Nias dengan tuduhan Fitnah secara Tertulis.
Laporan tersebut ditindak lanjuti Polres Nias dengan mengirimkan surat panggilan kepada Ketum GPT Surabaya Pdt.OFO, M.Th dan Sekum Pdt.T.S, M.Th.
Pada bulan Juli 2022, Keduanya datang ke pulau Nias dengan ditemani rombongan menghadap Penyidik Polres Nias.
Menariknya, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua pemimpin tertinggi di GPT Tabernakel dari Surabaya itu saat diproses, membantah telah mengeluarkan surat pemecatan dan tuduhan fitnah kepada kedua warga jemaat tersebut” ujar sumber.
Terpisah, Goozatulo Lase, SH dan Eddy Supryadi,S.Pd, M.Pd, dihadapan sejumlah wartawan mengatakan keherenannya terhadap Hamba Tuhan yang satu ini, berani berbuat tidak berani bertanggungjawab.
“Saya heran, koq bisa ya surat yang telah di tandatanganinya dibantah sendiri. Sebagai Hamba Tuhan harusnya berani berbuat berani bertanggungjawab. Ini fitnah yang tidak berdasar, dan bisa saja menjerat Ketum dan Sekum BPP-GPT Pusat dengan UU ITE” tandas Lase. (af_lase/mr)