MATARAKYAT.info, NIAS UTARA | Salah satu tuntutan Aliansi Mahasiswa Ononiha ( Mahoni ) saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Nias Utara (13/04/2023/red) adalah tentang pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP ) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sebesar 15 persen.
Para mahasiswa menyuarakan bahwa kebijakan yang di ambil oleh Bupati Nias Utara, tentang pemotongan TPP sama dengan menyakiti atau menyusahkan para ASN yang selama ini bekerja di Kabupaten Nias Utara.
Sehingga Mahoni meminta Bupati Nias Utara meninjau kembali kebijakan pemotongan TPP dimaksud karena itu adalah hak dari ASN sebagai tambahan penghasilan diluar gaji pokok dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui APBD untuk kesejahteraan para PNS di kabupaten Nias Utara .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi tuntutan para demonstran tentang pemotongan TPP tersebut Bupati Nias Utara dengan lantang dan penuh semangat mengatakan bahwa TPP itu bukan hak ASN tetapi itu hanya tambahan saja bisa dikasih dan bisa tidak.
“Jadi kalau ada ASN yang keberatan tentang pemotongan TPP yang 15 persen itu, silakan kita siap memberi penjelasan” tegas Bupati.
Lebih lanjut Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd dihadapan mahasiswa menegaskan terkait kebijakan yang diambil PPK ( Bupati ) sebagai kepala daerah dalam pengelolah keuangan daerah itulah adalah hak penuh Bupati, termasuk pemotongan TPP.
Ditempat berbeda sejumlah ASN di kabupaten Nias Utara yang di wawancarai awak media (14/04/2023) yang tidak mau disebut namanya karena takut ditekan oleh Bupati menjelaskan sangat kecewa dengan sikap dan pernyataan Bupati Nias Utara dihadapan para mahasiswa yang mengatakan bahwa TPP itu bukan hak kami sebagai ASN, lalu saat penetapan APBD Nias Utara 2023 lalu kenapa dianggarkan biaya TPP kesal sejumlah ASN
Dengan kejadian ini kita bisa lihat bahwa penetapan APBD Nias Utara 2023 lalu amburadul dan tidak mempunyai konsep yang baik dan benar, sehingga bisa berubah-ubah kapan saja sesuai selera Bupati jadi kami berharap pimpinan daerah dalam Hal ini Bupati Nias Utara bijak dalam mengayomi para ASN di Nias Utara.
Sementara beberapa narasumber yang di wawancarai awak media mengatakan ” TPP yang diberikan kepada ASN itu adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan itu sudah ditetapkan dalam APBD Nias Utara Tahun 2023 ditambah dengan terbitnya Peraturan Bupati tentang penetapan besarnya TPP maka sudah berkekuatan hukum, lalu dasar Bupati Nias Utara melakukan pemotongan 15 persen itu apa?? Ucap nara sumber, sembari berharap Bupati Nias Utara selalu bijak dalam mengambil keputusan, menyakiti hati ASN artinya sama saja menggali lobang kehancuran. (af_lase@mr)