Insiden Plafon SD Roboh di Maros Bertambah, Ketum Kompak Indonesia : Evaluasi Kinerja Kabid Pembinaan SD Diknas Maros

- Editor

Kamis, 6 April 2023 - 17:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS- Setelah ramai diberitakan beberapa waktu lalu terkait robohnya plafon salah satu Sekolah Dasar di Maros. Lembaga Independen Kompak Indonesia kembali menemukan hal yang sama di SDN 217 Inpres Pammelakkang Jene. (6/4/2023)

Kali ini Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) secara tegas meminta agar mengevaluasi  kinerja Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Zainuddin ST dalam melakukan pengawasan pekerjaan proyek yang menjadi tanggungjawabnya.

“Kami menduga bahwa kinerja Kabid Pembinaan SD Diknas Maros harus dievaluasi, sepertinya Kabid tidak mengawasi proyek proyeknya secara maksimal, sehingga menyebabkan ada beberapa proyek yang telah dikerjakan rusak dan kerusakannya sama, jadi perlu segera dievaluasi kinerjanya” tegas Adhitya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adhitya mengatakan, insiden robohnya plafon di 2 Sekolah Dasar di Maros itu terjadi bukan karena force majeur (Keadaan Memaksa) tapi diduga kuat pengerjaan proyek tersebut menyalahi spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak dan juga bisa membahayakan keselamatan dan nyawa peserta didik serta pengajar (Guru).

“Robohnya plafon di 2 sekolah ini bisa juga dikatakan sebagai kegagalan bangunan” jelas Adhitya.

Kegagalan bangunan menurut Ketua Umum Kompak Indonesia diatur dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 pada Bab Vi Pasal 25 ayat (2) disebutkan kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bantaeng, Hamsyah Berikan Pesan Pribadi untuk Husain!

Pegiat anti korupsi Sulawesi Selatan tersebut menambahkan  kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan. Sesuai pasal 43 UUJK No. 18 Tahun 1999, maka pihak penyedia jasa yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan bisa dikenai pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 persen (bagi perencana) dan 5 persen (bagi pelaksana/pemborong) dari nilai kontrak.

Yang dimaksud  dengan penyedia jasa dalam hal ini adalah kontraktor dan konsultan (perencana dan pengawas).

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Maros, Andi Patiroi S.Pd, M.Si yang dimintai komentarnya terkait insiden plafon sekolah dasar yang roboh mengatakan, batas waktu pemeliharaan proyek tersebut sudah berakhir. Namun kami tetap minta agar dilakukan perbaikan sebagai bentuk tanggungjawab moral.

“Intinya segera evaluasi kinerja Kabid Pembinaan SD dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut” pungkas Ketua Umum Kompak Indonesia. (arj/mr)

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA