MATARAKYAT.info, MAROS- Setelah ramai diberitakan beberapa waktu lalu terkait robohnya plafon salah satu Sekolah Dasar di Maros. Lembaga Independen Kompak Indonesia kembali menemukan hal yang sama di SDN 217 Inpres Pammelakkang Jene. (6/4/2023)
Kali ini Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) secara tegas meminta agar mengevaluasi kinerja Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Zainuddin ST dalam melakukan pengawasan pekerjaan proyek yang menjadi tanggungjawabnya.
“Kami menduga bahwa kinerja Kabid Pembinaan SD Diknas Maros harus dievaluasi, sepertinya Kabid tidak mengawasi proyek proyeknya secara maksimal, sehingga menyebabkan ada beberapa proyek yang telah dikerjakan rusak dan kerusakannya sama, jadi perlu segera dievaluasi kinerjanya” tegas Adhitya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adhitya mengatakan, insiden robohnya plafon di 2 Sekolah Dasar di Maros itu terjadi bukan karena force majeur (Keadaan Memaksa) tapi diduga kuat pengerjaan proyek tersebut menyalahi spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak dan juga bisa membahayakan keselamatan dan nyawa peserta didik serta pengajar (Guru).
“Robohnya plafon di 2 sekolah ini bisa juga dikatakan sebagai kegagalan bangunan” jelas Adhitya.
Kegagalan bangunan menurut Ketua Umum Kompak Indonesia diatur dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 pada Bab Vi Pasal 25 ayat (2) disebutkan kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pegiat anti korupsi Sulawesi Selatan tersebut menambahkan kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan. Sesuai pasal 43 UUJK No. 18 Tahun 1999, maka pihak penyedia jasa yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan bisa dikenai pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 persen (bagi perencana) dan 5 persen (bagi pelaksana/pemborong) dari nilai kontrak.
Yang dimaksud dengan penyedia jasa dalam hal ini adalah kontraktor dan konsultan (perencana dan pengawas).
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Maros, Andi Patiroi S.Pd, M.Si yang dimintai komentarnya terkait insiden plafon sekolah dasar yang roboh mengatakan, batas waktu pemeliharaan proyek tersebut sudah berakhir. Namun kami tetap minta agar dilakukan perbaikan sebagai bentuk tanggungjawab moral.
“Intinya segera evaluasi kinerja Kabid Pembinaan SD dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut” pungkas Ketua Umum Kompak Indonesia. (arj/mr)