MATARAKYAT.info, RIAU- Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nias Barat, Tolona Gulo, S.Pd melaksanakan identifikasi dokumen kependudukan masyarakat Nias Barat yang berdomisili di Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa daerah di Provinsi Riau, yaitu:
1.Pekanbaru Tanggal 31/03/2023 sampai 01/04/2023
2.Tanggal 02/04/2023 sampai tanggal 03/04/2023 di Kabupaten Kampar
3.Tanggal 04/04/2023 sampai 05/04/2023 di Kabupaten Siak yang dipusatkan di Perawang
5.Tanggl 06/04/2023 sampai 07/04/2023 di Kabupaten Pelalawan.
Bupati Nias Barat melalui Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yuliusman Gulo mengatakan bahwa kegiatan ini terlaksana atas kepedulian Bupati Nias Barat terhadap keluhan yang disampaikan melalui DPW PMNBI Provinsi Riau.
Keluhan yang disampaikan yaitu warga Nias Barat yang sudah berdomisili diwilayah Provinsi Riau tidak mendapatkan hak-haknya sebagai warga Indonesia, seperti BPJS, BLT, Zonasi Wilayah di sekolah Negeri, dan hak lainnya, hal tersebut disebabkan karena tidak ada dokumen kependudukan diwilayah Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan tertuju kepada warga Nias Barat yang sudah menetap di wilayah Provinsi Riau.
Dinas Dukcapil Kab. Nias Barat, melaksanakan identifikasi dokumen kependudukan dan diproses untuk selanjutnya dikeluarkan surat pindah sebagai dokumen untuk pengurusan KTP/KK dan lainnya di wilayah Provinsi Riau.
Dan untuk warga diluar Nias Barat dalam kepulauan Nias difasilitasi untuk melakukan koordinasi dengan dukcapil dari kabupaten asalnya.Ucap Sekretaris dinas dukcapil Nias barat kepada media.
Ketua DPW PMNBI RIAU Fangalulu Daeli Menyampaikan saat dimintai pendapat terkait kegiatan ini, PMNBI-RIAU terlebih dahulu mengucapkan terima kasih banyak kepada Bupati Nias Barat Atas kepedulian terhadap masyakat nias barat yang berdomisili di riau untuk menfasilitasi surat pindah dari nias barat dan perekaman bagi warga tayang belum terekam selama ini.
Lanjut kata Fangalulu tujuan kita ini adalah murni membatu masyarakat nias terkhusus warga kita Nias Barat yang belum memiliki surat pindah dari desa asal sehingga bisa mengurus Kartu keluarga dan KTP ditempat berdomili, contohnya Di Pekanbaru ada warga kita nias barat sudah memliki KTP KK tetapi tidak bisa mengurus KK dan KTP di pekanbaru terkendala dengan tidak mempunyai surat pindah karena salah syarat utama untuk pengurusan dikcapil.Ungkap Ketua DPW PMNBI
Tegas kata Fangalulu kegiatan ini adalah murni membatu masyarakat kita Nias Barat tidak ada kaitanya dengan politik dan bukan data warga Nias itu di bawa ke Nias Barat bukan seperti isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat Nias yang ada di Riau nanti data itu di bawa ke nias barat di mafaatkan untuk Pemilu tahun 2024 kita sudah lihat sendiri di lapangan surat pindah langsung keluar sesuia alamat yang sampaikan warga kita Nias Barat yang sudah lama tinggal di Pekanbaru.
Fangalulu mengajak juga kepada seluruh tokoh-tokoh masyarakat nias di riau terlebih-lebih Paguyuban ononiha di riau untuk saling bekerjasma membatu menfasilitasi masyarakat agar mendapatkan idedintitas di riau dan juga memberikan pemahaman terkait pentingnya KK DAN KTP.
Salah satu Masyarakat Nias Barat yang sudah lama berdomili di riau 5 tahun tetapi belum memiliki KTP dan KK Riau Y Daeli karena belum bisa mengurus surat pindah dari Nias Barat karena mengingat waktu kalau pulang ke Nias Barat bisa memakan waktu 2 minggu, kami sangat berterima kasih kepada bupati Nias Barat melalui Dukcapil Nias Barat yang bekerjasama dengan DPW PMNBI-RIAU, ini benar nyata asalkan ada KK Nias Barat langsung keluar di tempat tanpa di pungut biaya sepeser pun.
“Dilapangan selama 2 hari berjalan kegiatan ini 71 orang yang meminta surat pindah dan perekaman E-KTP.
Kegiatan identifikasi dokumen penduduk ini masih berlanjut di beberapa kabupaten seperti Kampar,Siak Dan Pelalawan”. ungkap Sekdis. (agus_waruwu/mr)