MATARAKYAT.info, NIAS BARAT- Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan 14 (empat belas) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Evolut Zebua, Selasa (21/3/2023).
Bupati Khenoki Waruwu mengatakan bahwa penyampaian 14 Ranperda di lembaga DPRD Nias Barat merupakan amanat Pasal 15 Ayat 4 dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda Kabupaten dilakukab setiap tahun sebelum penetapan Perda APBD Kabupaten.
Selain itu, lanjut Bupati Khenoki Waruwu, Ranperda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal itu sesuai amanat Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah pemerintah daerah bersama legislatif membentuk dan menetapkan peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD,” ungkap Bupati Khenoki Waruwu.
Sebelum mengakhiri Nota Pengantarnya, Bupati Khenoki Waruwu mengharapkan agar ke 14 (empat belas) Ranperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah dapat diterima menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Kami mengharapkan agar ke 14 Ranperda yang telah kami ajukan dapat diakomodir menjadi Propemperda yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Nias Barat tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023,” harap Bupati Khenoki Waruwu. (agus_waruwu/mr)