MATARAKYAT.info, BANDUNG- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang, dimana DPO yang berhasil diamankan kali ini berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Pengamanan terhadap buronan dilakukan pada hari Senin(20/03/2023) sekitar pukul 18:40 WIB dan bertempat di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat
Tim Tabur Kejaksaan menjelaskan bahwasannya DPO yang diamankan bernama Rahman Nuriadin, AP, M.Si bin Syamsuddin. Dimana Buronan Rahman Nuriadin merupakan seorang PNS (Sekretaris pada Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong) dan bertempat tinggal diKomplek Permata Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Buronan atas nama Rahman Nuriadin, AP, M.Si bin Syamsuddin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000.”, ujar Tim Tabur Kejaksaan. Senin(20/03)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamanan terhadap Buronan atas nama Rahman Nuriadin dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, dimana terpidana Rahman Nuriadin, AP, M.Si bin Syamsuddin telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh tersangka maka yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain pidana penjara tersebut, terpidana Rahman Nuriadin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50.000.000. Pidana tambahan ini diberikan apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan yang dikeluarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Terpidana Rahman Nuriadin diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima.”, jelas Tim Tabur Kejaksaan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”, tegas Jaksa Agung. (ryd/mr)