MATARAKYAT.info, MALANG- Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang diduga menipu 25 ribu member robot trading miliknya dan meraup untung Rp 9 triliun telah ditangkap. Polresta Malang Kota bersama Polda Jatim membuka layanan aduan korban.
Polisi meminta siapa pun yang merasa menjadi korban kasus dugaan penipuan, pelanggaran ITE, dan pencucian uang melalui robot trading Auto Trading Gold (ATG) agar melapor melalui nomor aduan yang disediakan.
Setelah bergulirnya kasus dugaan penipuan trading ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur investasi dengan hasil yang cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu iming-iming pendapatan yang cepat dan banyak. Sehingga kami harap masyarakat yang akan berinvestasi di komunitas berjangka ini bisa mengecek legalitas perusahaan yang akan diikuti,” ujarnya Dirmanto di Polda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Berkaitan cara mengecek legalitas perusahaan, Dirmanto menyarankan kepada masyarakat untuk mengecek melalui situs resmi yang telah disediakan oleh pemerintah yakni di situs resmi Bappepti.
“Nanti bisa di cek di situ, apakah perusahaan itu legal atau tidak,” ujar Kombes Dirmanto.
Selain itu, Polda Jatim juga menyiapkan nomor untuk pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan penipuan oleh Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo bersama Polres Malang Kota.
“Pak Kapolda Jawa Timur sudah membuka nomor hotline dengan Polres Malang Kota terkait dengan kejadian ini, dengan nomor 081137902000. Mungkin ini bisa disosialisasaikan barang kali masih ada merasa dirugikan terkait hal ini,” tandas Dirmanto. (ryd/mr)