MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI- Munculnya selebaran gelap atau surat kaleng dari masyarakat Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, yang berbunyi tidak ada yang bisa mengatur Sekdes dalam melaksanakan keputusan terkait Dana Desa Sihare’o Siwahili walaupun Wali Kota dan Camat, Kamis (09/03/2023)
Surat kaleng tersebut muncul setelah dilakasanakannya Musyawarah Desa (MusDes Khusus) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Sihare’o Siwahili selesai pada tanggal 04 Maret 2023 yang dihadiri oleh seluruh jajaran Pemerintah Desa, BPD, Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tenaga Ahli (TA) dan beberapa hadirin lainnya.
Surat kaleng yang membuat banya pihak tercengang itu berbunyi (Bahasa Nias) :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yahowu Fefu…..
Hemi falala wo’angadugo, Balo ataudo,!!!!!!!!!
Lohadoi sitola mangeheta ya’odo Ba posisigu sebagai Sekdes mbanua Andre khoda he miangadugo do Kho Bu Camat, Kho Wali Kota balo atau udo.
Arti Bahasa Indonesia :
Salam kepada kita semua…..
Bagaimana pun cara kalian melaporkan, bahkan saya tidak takut,!!!!!!!!!
tidak ada yang bisa pecat saya diposisi saya sebagai Sekdes di Kampung kita ini walaupun kalian laporkan saya kepada Ibu Camat, bahkan kepada Wali Kota sekalian bahkan saya tidak takut.
Lanjut surat tersbut “Apun keputusan pada suatu MusDes tanggal 4 Maret 2023 tidak bisa digugat dengan cara apapun, saya tau warga sebagian sudah melapor kepada Ibu Camat, dan saya pastikan bahwa Ibu Camat tidak menanggapi laporan kalian itu.. karena saya sebagai Sekretaris Desa Sihare’o Siwahili sudah berkomunikasi dengan Ibu Camat dan sesuai dengan petunjuk Ibu Camat bahwa penerima BLT ekstrim 10% saja. Saya sebagai Sekretaris Desa Sihare’o Siwahili yang memutuskan segala sesuaktu di desa terkait Dana Desa”. (TTD Yunieli Gea) demikian bunyi surat kaleng tersebut.
Beredarnya informasi tersebut dikalangan masyarakat, maka awak mencoba konfirmasi hal tersebut melalui WhatsApp mesenger pada hari Kamis, 09 Maret 2023 kepada Sekdes Sihare’o Siwalihi, Yunieli Gea melalui pesan WhatsApp dan Sekdes meminta awak media untuk datang langsung menemuinya di Kantor Desa Sihare’o Siwahili untuk memberikan klarifikasi kebenaran surat kaleng tersebut.
Awak media kemudian menemui Sekdes dikantornya dan menyampaikan itu surat yang tidak jelas dan tingkah laku anak-anak karena tidak diketahui sumbernya ” orang yang menyebarkan informasi tersebut tidak secara langsung menyampaikan kepada saya dan tidak bertanggungjawab. Kebenaran surat itu tidak bisa saya benarkan ” jelas Sekdes yang terlihat kurang senang.
Lebih lanjut Sekdes Desa Sihare’o Siwahili mengatakan ” saya paham dengan kedatangan teman-teman media dalam hal Informasi ini memang tupoksi kalian, tidak saya pungkiri itu”, ujar Sekdes sembari mengatakan bahwa dirinya juga mantan media dan LSM.
“Saudara saya juga banyak Media, LSM, cuman saja karena saya Sekdes tidak aktif dilapangan seperti kalian, mungkin suatu waktu nanti saya bukan Sekdes kita bertemu dilapangan dan kita sama seprofesi, ” ujar Sekdes nada sedikit keras untuk tujuan Mob Wartawan.
Bukan hanya kalian yang menanyakan terkait informasi ini, banyak media menelepon menanyakan bagaimana tanggapannya, sebagai Sekdes disebut-sebut dalam surat kaleng itu.
” Saya jujur tidak menanggapi karena membuat kepala saya sakit, banyak yang lain perlu saya pikirkan,” ungkap Sekdes yang terlihat gelisah.
Masih ditempat yang sama Pj. Kades Sihare’o Siwahili, Satieli Zebua ketika diminta tanggapannya terkait persoalan surat kaleng tersebut menyampaikan “saya belum mendengar informasi atau laporan warga secara lansung, tetapi isu dari surat kaleng tersebut sudah saya dengar dan bila benar surat itu tentu saya sebagai Pimpinan di Desa ini mengambil tindakan memberikan sanksi teguran kepada bawahan secara bertahap sesuai prosedurnya,” Tegas Pj. Kades.
Lebih jelasnya, Pemerintah Desa Sihare’o Siwahili melaksanakan Rapat MusDes Khusus pada tanggal 4 Maret 2023 dan benar telah kami laksanakan bersama seluruh jajaran Aparat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Warga dan Tenaga Ahli (TA) kami hadirkan saat MusDes, sekalian pembahasan tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Lansung Tunai (BLT) jumlah penerima 10%.
” Dengan munculnya surat kaleng ini seluruh jajaran Pemerintah Desa Sihare’o Siwahili melaksanakan rapat kembali pada hari ini yang dijadwalkan pada pukul 09:30 WIB, tetapi belum ada yang hadir padahal sudah pukul 11:45 WIB,” pungkas Pj Kades.
Awak media melanjutkan konfirmasi kepada Camat Gunungsitoli Barat, Fitelinamawati Hulu diruang kerjanya mengatakan “penerima KPM BLT bukan patokan hanya 10% dari Dana Desa tetapi usahakan bisa lebih kalau memang tidak layak, warga yang lain menerima minimal 10% maksimal 25% itu yang saya sampaikan sesuai aturan Kementerian dalam hal ini Kepala Desa yang lebih tau siapa warga yang layak penerima KPM BLT di Desanya. Aturan Kementerian BLT 25% setiap Desa, jika tidak tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka akan dipulangkan ke Pusat dan tahun berikutnya akan ada pemotongan Anggaran Dana Desa,” Jelas Camat.
Ditegaskan Camat Fitelinamawati Hulu “seperti bunyi surat gelap itu tidak pernah saya beri petunjuk Sekdes Sihare’o Siwahili Yunieli Gea bahwa KPM BLT hanya 10% itu tidak benar” tegas Camat Gunungsitoli Barat.
Camat menambahkan, “ada kekacauan saya dengar dari informasi warga Desa Sihare’o Siwalihi sebelumnya, makanya dilaksanakan Rapat MusDes khusus pada tanggal 04 Maret 2023, beberapa juga warga datang menemui saya terkait Penerima BLT, sebelumnya dapat dan saat ini tidak, saya memberi saran silakan sampaikan di Rapat Desa bukan sama saya yang lebih mengetahui tentang itu Kepala Desa. Posisi Camat hanya menyetujui hasil Keputusan kesepakatan Musyawarah Desa bila sesuai aturan prosedur Admistrasi yang belaku tentunya,” Akhir Penjelasan Camat Gunungsitoli Barat. (af-lase/mr)