MATARAKYAT.info, TORAJA UTARA- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Rore Lembang Maroson Kec. Kurra Kab. Tana Toraja, senin (06/03/2023) malam.
Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Minggu (26/02/2023) sekitar pukul 05.30 WITA di Jln. Pangeran Diponegoro No. 68 Kel. Pasele Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara atas sebuah sepeda motor milik Korban Markus Bonden (46).
Kejadian diketahui pertama kali oleh Istri Korban yang tidak melihat keberadaan sepeda motor milik suaminya (Korban) merk Honda Sonic dengan Nomor Polisi DP 2584 GN yang sebelumnya terparkir di halaman rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyadari sepeda motor miliknya sudah tak ada lagi, Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarakan Laporan Polisi yang diterima, Unit Resmob yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan hasil rekaman CCTV yang terpasang tidak jauh dari halaman rumah korban terkait aksi pelaku saat melakukan pencurian.
Dari hasil rekaman CCTV tersebut kemudian diketahui ciri-ciri pelaku, Hingga pada senin (06/03/2023) malam, Unit Resmob akhirnya berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku beserta dengan barang bukti sepeda motor milik Korban yang sudah dalam keadaan tanpa plat Nopol dan tanpa kap motor.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH, membenarkan kronologis penangkapan dan diamankannya kedua terduga pelaku tersebut berkat hasil rekaman CCTV, LS alias LN (25) dan ASG (20) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan di Rore Lembang Maroson Kecamatan Kurra Kabupaten Tana Toraja.
Dalam proses penangkapan tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat salah satu terduga pelaku LS alias LN berusaha untuk melarikan diri, namun karena kesigapan Personel dilapangan Ia pun berhasil diamankan di tengah sawah, ungkap Aris Saidy.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Kedua terduga Pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian menyambung langsung.
Saat ini, kedua Pelaku LS alias LN (25) dan ASG (20) beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic, 1 pasang plat Nopol DP 2584 GN, 1 set Kap motor sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim.
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Aris Saidy. (irf/mr)