MATARAKYAT.info, BULUKUMBA – Personel Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat di area perkebunan di Dusun Bippajeng Desa Jojjolo Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Senin (6/3/2023).
Saat diidentifikasi oleh personel, diketahui bahwa mayat tersebut berjenis kelamin Laki-laki yang berinisial LW usia (61) tahun seorang petani yang beralamat di Dusun Bippajeng Desa Jojjolo Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
Kapolsek Bulukumpa IPTU Abd.Rahman Mubin S.Pdi mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jerat Hama hewan Babi yang sengaja di pasang oleh korban, di area kebun miliknya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi dugaan atau motif sementara Korban meninggal dunia akibat dari kelalaian sendiri, di mana tali jerat Hama Babi yang di aliri listrik oleh korban lupa dilepas atau dicabut aliran listriknya, sehingga korban tersengat dan ditemukan meninggal dunia di TKP.” Ungkap Kapolsek Bulukumpa.
Kapolsek menjelaskan bahwa dari keterangan istri Almarhum diperoleh informasi tentang kronologis awal kejadian tersebut, bahwa pada Minggu 5 Maret 2023, sekitar pukul 21.00 Wita malam, diketahui bahwa Almarhum keluar meninggalkan rumahnya namun Almarhum tidak pamit kepada Istrinya.
Lanjut Kapolsek, Pada Senin 6 Maret 2023, pukul 06.00 wita pagi, isteri Almarhum menuju kebelakang rumahnya atau dikebunya sendiri dan menemukan Almarhum dalam keadaan terlentang diatas potongan batang pisang dalam keadaan tidak bernyawa akibat tersengat listrik jerat hama Babi yang dipasang oleh korban sendiri.
“Almarhum di temukan telah meninggal dunia oleh Istrinya sendiri pada pagi hari, saat Ia mencari keberadaan suaminya, yang tidak pulang dari tadi malam.” Jelas Kapolsek.
Di TKP, Personel Polsek Bulukumpa mengamankan beberapa barang bukti, serta menerima surat pernyataan tidak keberatan atau penolakan Autopsi dari Istri Korban yang telah di tandatangani dan diketahui oleh pemerintah setempat.
“Jadi Saat ini Istri Korban, menerima Kematian Almarhum dengan ikhlas dan tidak menuntut proses hukum, yang dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan Autopsi.” Pungkas Kapolsek.
Pada Kesempatan ini, Kapolsek Bulukumpa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan jerat yang dialiri listrik sebagai cara membasmi hama babi, karena hal tersebut sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain.
Selain itu, bersama pemerintah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar selalu aktif memberikan edukasi dan imbauan melalui sambang atau kunjungan langsung kepada masyarakat, untuk mengantisipasi dan mencegah kejadian serupa tidak terjadi kembali. (Bayu/mr)