MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI- Pemilik kendaraan Kijang Inova, Sozanolo Telaumbanua sangat kecewa dengan pelayanan petugas SPBU-14228346 yang terletak di Jl. Yos Sudarso Ujung Sambo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang tidak melayani pembeli BBM Non Subsidi tanpa menunjukkan Barcode walaupun Sozanolo meminta pengisian Non Subsidi.
Sozanolo Telaumbanua saat itu kehabisan BBM sepulang menghadiri acara keluarga, namun saat hendak mengisi BBM di SPBU-14228346 seharga Rp.100,000 ternyata tidak dilayani oleh petugas SPBU dengan alasan tidak bisa menunjukan Barcode dikarenakan BBM yang dibeli Subsidi, Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 17.00 WIB sore.
Karena tidak memiliki Barcode, Sozanolo Telaumbanua meminta pengisian BBM bukan Subsidi tapi Non Subsidi ke petugas SPBU, namun petugas SPBU tetap tidak mau mengisi BBM dengan pelayanan cuek dan menyinggung perasaan konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Sozanolo Telaumbanua mengatakan “saya sudah lama menunggu antrian pengisian BBM namun tidak dapat. Sebelum giliran Kendaraan saya mengisi beberapa konsumen saya lihat melakukan pengisian BBM memakai jerigen, saat saya tanyakan kepada Petugas SPBU apakah itu ada Barcode pengisiannya namun tidak bisa dijelaskan. “Kata Sozanolo
“Saya heran SPBU-14228346 tidak melayani pengisian BBM Non Subsidi, kenapa tidak bisa? petugas SPBU berkelit bahwa yang Non Subsidi juga tidak dilayani bila tidak ada Barcode, dikarenakan tidak mendapatkan pengisian BBM saya terpaksa meninggalkan mobil di SPBU-14228346, Pulang naik bentor” Jelas Sozanolo.
Sozanolo berharap SPBU-14228346, milik Idealisman Dachi (Mantan Bupati Nias Selatan) melayani pelanggan dengan jumanis dan adil, jangan pilih kasih saat pengisian BBM dengan mempersulit konsumen yang membutuhkan BBM, pembelian secara resmi mengingat BBM adalah kebutuhan kendaraan tranportasi umum menunjang perkonomian dan kelancaran kehidupan masyarakat sehari-sehari, mulai dari masyarakat kecil, masyarakat menengah dan bahkan pengusaha besar pun BBM.
Beberapa wartawan mendapatkan informasi tersebut, mencoba mengkonfirmasi Manager SPBU-24228346 Weliana Halawa namun tidak berada di lokasi, salah seorang petugas SPBU menyampaikan alasan kami tidak mau mengisi BBM mobil tersebut karena pemiliknya tidak mempunyai Barcode, karena disini BBM hanya ada dua jenis, Biosolar dan Pertalite semuanya BBM bersubsidi “Jawab Karyawan”.
Awak media menyampaikan ” Bapak pemilik mobil itu kan sudah menawarkan pembelian BBM Non Subsidi dengan hanya Rp. 100,000 kenapa tidak dilayani?
“Tetap tidak bisa bang, kami bisa didenda oleh Pertamina kalau ketauan” jelas Petugas SPBU berdalih mengelak.
“Terus kenapa bisa mengisi BBM menggunakan jerigen dan drum disini, sering kedapatan sama kami sesuai Vidio? Karyawan memberi penjelasan yang tidak masuk akal .
“Kami punya dokumen yang jelas, bahwa ada salah satu pemain proyek membeli BBM Subsidi disini menggunakan Drum pengangkutan Dump Truk ” jelas awak media, karyawan SPBU menjawab “kalau itu Bang silakan konfirmasi kepada Manajer kami ” jawab Karyawan SPBU sambil menunjukan No. Hp. yang tertera di dinding SPBU An. Weliana Halawa
Karyawan SPBU-14228345 juga menyampaikan kepada awak media ” lagian Bapak itu Anggota DPRD di KTP nya, tentu tidak bisa membeli BBM Subsidi “, Ucap Karyawan SPBU.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Sozanolo Telaumbanua melalui WhatsApp menanyakan “apakah Bapak sudah memperlihatkan KTP kepada Karyawan SPBU? tidak pernah saya perlihatkan KTP saya kepada mereka itu bohong menghina saya di KTP saya yang tertera Pensiunan PNS bukan Anggota DPRD. Karyawan SPBU itu menghina saya dari mana mereka mengetahui Identitas saya di KTP Anggota DPRD,” Ucap Sozanolo dengan Kesal.
Pantauan awak media dilapangan sekitar pukul 21:40 WIB, mobil jenis kijang Inova milik Sozanolo Telaumbanua masih terparkir di Area SPBU-14228346 karena kehabisan BBM.
Karyawan SPBU memberikan No Hp. 081375313xxx Weliana Halawa Menejer SPBU-14228346, yang bisa dihubungi lebih lanjut untuk konfirmasi terkait hal tersebut.
Kemudian awak media mengkonfirmasi Manajer SPBU-14228346 Weliana Halawa, Manajer SPBU Dakhi megatakan, silahkan kirim videonya kalau itu benar supaya kami bisa lakukan inspeksi terhadap operator yang melanggar aturan, karena itu dasar kami untuk mengambil tindakan terhadap karyawan.
Weliana Halawa Manajer SPBU Dakhi juga menyampaikan bahwa untuk pengisian di drum agar dipastikan lagi bahwa orang yang melakukan pengisian di drum ataupun jerigen ada tidak Barcodenya? Jka ada maka pengambilan BBM bersubsidi sah-sah saja, sepanjang kuota mereka tersedia.
Masih kata, Weliana Halawa Manajer SPBU Dakhi menjelaskan ” artinya pak, mau berapa drum ataupun jerigen di isi itu sah-sah saja ketika sudah punya barcode dan kuota tersedia, serta surat rekom bagi non kendaraan,” ucap Weliana Halawa Manajer SPBU Dakhi melalui pesan singkat melalui via WhatsApp ,Senin 06 Maret 2023.
Di lansir dari Reses CSR PT. Pertamina Patra Niaga/PT. Pertamina Persero di Jakarta, Bertajuk “Bijak Gunakan BBM Subsidi” melalui Siaran Pers (06/02/2023). Saat ini masih uji coba Implementasi QR CODE masyarakat yang belum memiliki QR CODE tetap dapat membeli BBM dan tetap dilayani saat datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU. Apakah kalau tidak mendaftar lalu tidak dilayani?, Masih karena saat ini masih uji coba. Jadi jangan gara-gara belum punya QR CODE lalu tidak bisa beli Solar Bersubsidi masih bisa. Cuman Kuotanya dibatasi hanya dapat membeli 20 liter perhari.
Dalam aturan Pengendalian BBM Bersubsidi Solar, kendaraan Pribadi mendapat Kuota 60 liter perhari, kendaraan roda empat untuk angkutan Umum barang dan penumpang mendapat Kuota 80 liter perhari, sementara kendaraan untuk angkutan barang dan Penumpang lebih dari 6 rodanya mendapat jatah 200 liter perhari. Uji coba masih di Solar Bersubsidi kita masih menunggu Revisi Pepres 191 Tahun 2014, yang akan memperjelas aturan dan Peruntukannya. Kementrian ESDM segera menyampaikan ketentuan, “Dalam Reses Pertamina”, dikutip matarakyat.info dari siaran Kompas.com
Dari dokumentasi yang dimiliki Awak Media beberapa Vidio dilapangan jelas bahwa SPBU-14228346, ini sering melayani pembelian dengan menggunakan jerigen dan drum, bila dikonfirmasi karyawan SPBU selalu memberi penjelasan yang aneh-aneh.
Dengan banyaknya keanehan temuan di SPBU-14228346, tersebut secepatnya akan dilaporkan di PT. Pertamina agar memberi tindakan sesuai aturan.
1). Undang-Undang RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi .
2). Sesuai Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyedia Pendistribusian, harga jual Eceran bahan bakar Minyak (BBM).
3). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Minyak Khusus Penugasan. (af_lase/mr)