MATARAKYAT.info, SERGAI- Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai berhasil membekuk 6 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Junaidi (32) warga Dusun I Kampung Banjar Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasi Humas Polres Sergai Iptu Junaidi Arman mengatakan, penangkapan para pelaku, Minggu (5/3/2023), berdasarkan laporan korban dengan Nomor : LP/ B / 64 / II / 2023 / SPKT /POLRES SERGAI /POLDA SUMUT tentang tindak pidana Penganiayaan.
Semua pelaku digelandang ke Mapolres Sergai setelah diciduk saat dibeberapa tempat yang berbeda. Namun masih dapam wilayah hukum Polres Sergai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas membeberkan bahwa awal penangkapan pada Minggu, ( 26/2/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, saat pelaku berada di Dusun IX B Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan.
Penangkapan pelaku berikutnya pada Rabu, (1/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB, tepat di belakang Puskesmas Desa Pon, Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, saat pelaku asyik di dalam rumahnya.
“Penangkapan terhadap 6 pelaku jelas Kasi Humas lagi, semuanya dalam wilayah hukum Polres Sergai.” Para pelaku berhasil diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai, (1) berinisial HG als B, (44) warga Dusun V Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah, (2). tersangka RW als R Als A, (38) Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban. (3). IH als I, (32) warga Dusun V Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah.
Kemudian (4.) ZM als O, (46) warga Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban. (5.) A als D, (30) warga Dusun I Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban. (6) AS als D, (31) warga Dusun I Suka Tani Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban.
Kasi Humas Polres Sergai menyampaikan bahwa para penganiayaan ini dijerat dengan Pasal 53 Jo 338 Subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUH Pidana tentang TP percobaan pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Saat ini ke 6 tersangka sudah diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan para tersangka yang lainnya masih dalam pengejaran.
Menurut pengakuan korban, penganiayaan ini terjadi pada Jum’at ( 24/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB, di Dusun I Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Berawal saat korban dipanggil temannya inisial Dd dari rumahnya dan kemudian berangkat menuju ke Gerdu Desa Pon, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata korban sudah ditunggu oleh tersangka dan kawan-kawannya.
Tanpa basah basi, korban langsung dipukuli tepat pada bagian kepala sehingga pelapor terjatuh. Setelah terjatuh, korban diinjak-injak pada bagian tubuhnya.
Tak cukup sampai disitu, para pelaku juga mengikat tangan korban dengan menggunakan tali timba lalu dinaikkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna Silver dan dibawa menuju ke Desa Sialang Buah dan sesampainya di Sialang Buah korban kembali dipukuli.
Kasi Humas menambahkan, korban kembali dinaikkan ke dalam mobil dan dibawa ke daerah Besitang. Sesampainya di Besitang korban yang ditutupi wajah dengan menggunakan handuk, tangan diborgol dan langsung dibuang ke dalam sungai.
Mendengar pelaku sudah pergi, korban dengan kondisi lemah berusaha naik ke darat dalam kondisi tangan diborgol. Tak lama kemudian, korban ditolong warga setempat. Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Sergai. (af_lase/mr)