MATARAKYAT.info, JAKARTA- Usai videonya bentak aparat kepolisian viral, Erick Johnson Saputra Simangunsong, debt collector sangar dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penarikan unit mobil milik Selebgram Clara Shinta.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Erick ditangkap di wilayah Sumatera Utara hari Rabu (1/3/2023) dini hari.
“Dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut),” ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya,” tambah Hengki.
Hengki memgatakan bahwa Erick merupakan pelaku utama dalam aksi penarikan unit mobil milik Clara yang terekam kamera dan viral lantaran juga membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin yang tengah menjalankan tugasnya saat itu menengahi permasalahan kedua pihak.
“Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka Erick saat ini tengah dibawa Tim Resmob dalam perjalanan ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
“Tersangka Erick JS Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi,” jelas Hengki.
Dalam video permintaan maaf yang disampaikan Erick terlihat jelas wajah galaknya berubah jadi lugu.
Kombes Hengki Haryadi menambahkan bahwa Erick ditangkap polisi tanpa perlawanan dan sedang tidur saat polisi menangkapnya. (ryd/mr)