MATARAKYAT.info, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, Bharada Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan.
Seperti diketahui, Richard Eliezer sempat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, guna menjalani pidana badan.
Namun, tidak berselang lama Richard dibawa kembali ke Bareskrim. “Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata Susilaningtyas Wakil Ketua LPSK. (27/2/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Susilaningtyas menjelaskan bahwa kondisi di Lapas Salemba berbeda dengan Rutan Bareskrim Polri.
Lapas dihuni oleh lebih banyak tahanan, sedangkan rutan Bareskrim hanya menahan beberapa orang.
“Sebenarnya itu ada beberapa pertimbangan, potensi ancaman dan sebagainya. Sebenarnya kami juga sudah diskusikan dengan Dirjenpas, dan kemudian juga dengan kejaksaan berkaitan dengan penempatan di Lapas Salemba,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Hal ini dinilai lebih memudahkan LPSK untuk mengawasi Richard yang menyandang status justice collaborator (JC).
“Dia kan JC yang berhak mendapatkan perlindungan karena potensi ancaman bisa muncul tiap saat,” ujar Susi.
Selain itu, kata Susi, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan instansi asalnya.
Hal itu dipandang bisa menjadi persiapan bagi anggota Brimob itu kembali bertugas.
Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Lapas Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada kemarin siang.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selama menjalani masa hukuman, Eliezer akan mendapatkan perlindungan dari LPSK dengan bekerja sama dengan pihak Lapas Salemba dan Rutan Bareskrim. (adt/mr)