Sah Lakukan Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Wewenang, Kadis Kominfo Nias Utara Kembalikan Kerugian Negara

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, NIAS UTARA- Sebesar apapun nilai uang milik Negara yang diambil secara tidak sah alias dirampas itu wajib dikembalikan. Demikian ditegaskan Ketua Umum Sekretariat Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemantau Nias (SPP-LIPAN), Ibezanolo Zega saat membeberkan tindakan manipulasi data honorarium dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Utara, Raradodo Waruwu kepada beberapa awak media, Jumat (24/02/2023).

Ibezanolo saat diwawancara menjelaskan bahwa “ kita selaku pelapor telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas (SP2D) dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Nias “, ujar Ibezanolo.

Namun pada penerimaan SP2D kali ini tertanggal 21 Februari 2023, ada salah satu rujukan dari dasar hukum penyelidikan, yakni : Undang-Undang Republik Indonesia nomor. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. pasal 385 ayat (3) dan (4), ayat (3) berbunyi “ Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengawasan”, Kemudian pada ayat (4) “ Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) .

Sementara, ayat (5) tidak dicantumkan dalam rujukan tersebut yang menegaskan secara jelas dan terang bahwa “Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan “, artinya kasus ini sesungguhnya ditangani oleh Aparat Penegak Hukum secara serius dan bukan lagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), karena sudah ada bukti penyimpangan yang bersifat pidana, yaitu telah dikembalikannya kerugian Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) akibat dari perbuatan yang melakukan manipulasi data honorarium dan penyalahgunaan wewenang.

Kendatipun nilainya sedikit namun kita sudah merebut kembali uang yang diselewengkan, sehingga dikembalikan dalam Kas Daerah “, tegas Ibezanolo.

“Kita berharap agar kasus ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menjadi langkah awal untuk membangkitkan gairah rekan-rekan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi khususnya di Kabupaten Nias Utara, baik secara individu maupun secara berjamaah”, harap Ibezanolo. (tim/red)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA