MATARAKYAT.info, NIAS UTARA- Sebesar apapun nilai uang milik Negara yang diambil secara tidak sah alias dirampas itu wajib dikembalikan. Demikian ditegaskan Ketua Umum Sekretariat Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemantau Nias (SPP-LIPAN), Ibezanolo Zega saat membeberkan tindakan manipulasi data honorarium dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Utara, Raradodo Waruwu kepada beberapa awak media, Jumat (24/02/2023).
Ibezanolo saat diwawancara menjelaskan bahwa “ kita selaku pelapor telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas (SP2D) dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Nias “, ujar Ibezanolo.
Namun pada penerimaan SP2D kali ini tertanggal 21 Februari 2023, ada salah satu rujukan dari dasar hukum penyelidikan, yakni : Undang-Undang Republik Indonesia nomor. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. pasal 385 ayat (3) dan (4), ayat (3) berbunyi “ Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengawasan”, Kemudian pada ayat (4) “ Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, ayat (5) tidak dicantumkan dalam rujukan tersebut yang menegaskan secara jelas dan terang bahwa “Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan “, artinya kasus ini sesungguhnya ditangani oleh Aparat Penegak Hukum secara serius dan bukan lagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), karena sudah ada bukti penyimpangan yang bersifat pidana, yaitu telah dikembalikannya kerugian Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) akibat dari perbuatan yang melakukan manipulasi data honorarium dan penyalahgunaan wewenang.
Kendatipun nilainya sedikit namun kita sudah merebut kembali uang yang diselewengkan, sehingga dikembalikan dalam Kas Daerah “, tegas Ibezanolo.
“Kita berharap agar kasus ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menjadi langkah awal untuk membangkitkan gairah rekan-rekan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi khususnya di Kabupaten Nias Utara, baik secara individu maupun secara berjamaah”, harap Ibezanolo. (tim/red)