MATARAKYAT.info, MAROS | Polres Maros menggelar Press Release Kamis 09 Februari 2023, pukul 14.30 WITA, bertempat di ruang Vidcon dalam rangka pengungkapan kasus Curanmor wilayah Hukum Polres Maros.
Kegiatan Press Release ini dipimpin oleh
Wakapolres Maros Maros Kompol Muhammad Ramadhan Kamal, S.Pd., M.M,Kasat Reskrim Iptu Slamet Rahardjo SH, MH.,Kasi Humas Iptu Amran Adam, Kanit PPA Ipda Cory S.H serta para awak media TV ,Radio ,Online dan media cetak.
Dalam kegiatan press release tersebut Wakapolres Maros menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus kasus Curanmor yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Maros yang terjadi di Taman Kota Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan tersangka Ir (23) tahun warga yang beralamat di Maros
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ir (23) warga Maros mencuri sepeda motor milik korban yang di parkir di Taman kota hari minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar jam 08.00 wita Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros”. Jelas Wakapolres
Sebelumnya Pelaku Ir pada hari minggu tanggal 01 Januari 2023 mengambil kunci sepeda motor korban Dr (29) tahun dihalaman rumah korban, sambil menunggu waktu yang tepat dan memantau korban pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 di Taman kota pelaku Ir berhasil mengambil kendaraan milik korban yang diparkir di taman kota.
Dalam aksinya selanjunya pelaku memakai motor korban dan singgah di pinggir jalan melepas nomor plat kendaraan kemudian plat tersebut di sembunyikan di semak-semak dibawah pohon pinggir jalan selanjutnya menyimpan kendaraan tersebut di pinggir jalan poros Maros-Makassar dusun bulu-bulu tepatnya di depan warung coto Harmin dengan maksud bilamana situasi aman maka sepeda motor tersebut diambil kembali untuk di jual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku dan alat bukti yang sah dapat dipastikan pelaku tindak pidana pencurian adalah Ir (23) tahun pelaku pencurian sepeda motor yamaha N-Max warna biru milik korban, dan dilakukan penangkapan di rumah pelaku pada tanggal 15 Januari 2023 pukul 15.00 WITA.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Maros dan diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 Subs 362 KuhPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (anca/mr)