MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | AMP (Asphalt Mixing Plant) milik Perusahan CV. Utama sampai saat ini masih beropersi walaupun tidak mengantongi izin (ilegal) dari instansi berwenang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga Pemerintah Kabupaten/Kota Gunungsitoli, walaupun sempat viral di media massa beberapa waktu lalu ketika ditolak dan bahkan di demo oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
Pasalnya 0erusahaan yang tidak mengantongi izin (Ilegal), CV. Utama diduga kebal hukum sampai detik ini masih terus beroperasi dan berproduksi. (4/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan Asphalt Mixing Plant CV. Utama yang bergerak dibidang pengolahan material Asphalt Mixing Plant Hotmix ini terletak di Desa Ononamolo I Lot Km 9 Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli diduga tidak mengantongi Izin.
Soalnya industri ini berada tidak jauh dari lokasi pemukiman masyarakat dan beberapa sekolah serta masih berada dikawasan Kota Gunnungsitoli, disamping itu perusahaan tersebut mengeluarkan asap tebal yang menimbulkan polusi udara dan debu-debu material ketika sedang berproduksi serta menimbulkan ke bisingan suara mesin dan mobil angkut material dum truk lalu lalang di lokasi.
Diduga mereka kebal hukum, sebab beberapa LSM sudah melaporkan kesejumlah instansi terkait namun hasilnya nihil.
Melalui hasil informasi yang dihimpun awak media di lapangan, perusahan ini berdiri sejak tahun 2018 sudah beroperasi dan tanpa mengantongi izin baik dari Dinas Lingkungan Hidup kota Gunungsitoli atau izin operasional dari Dinas Pertambangan Mineral dan Energi dalam penggunaan Galian C serta Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara serta kelengkapan Dokumen Perusahaan Industri AMP yang lainnya.
Terkait AMP milik CV. Utama memang benar tidak mengatongi Izin namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli, terang salah seorang yang pernah bekerja di CV. Utama yang tidak mau di sebutkan identitasnya dengan alasan tertentu, sebut saja Mr. X.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Industri AMP yang berdiri dan beroperasi di wilayah kawasan Kota Gunungsitoli melanggar ketentuan Peraturan Tata Ruang Kota Gunungsitoli.
Terkait hal tersebut maka patut diduga sejumlah oknum yang mengaku wartawan dan oknum pejabat pemerintah diduga telah menerima suap, hingga sampai saat ini AMP ilegal itu masih berproduksi terus.
Informasi yang di terima, Pihak CV. Utama rencananya akan memindahkan AMP miliknya diwilayah Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, seauai dengan informasi yang beredar pihaknya telah membeli lokasi areal tanah untuk pembuatan AMP yang saat ini sedang penataan pengerjaan lokasi industri AMP CV. Utama tersebut.
Lebih lanjut Mr.X mengatakan bahwa Direktur CV. Utama (Sumarwan) selalu menghindar dengan wartawan ketika hendak dikonfirmasi oleh wartawan (tidak kooperatif) ucap Mr.X ketika dirinya masih bekerja di CV Utama.
Penuturan salah seorang penduduk yang tinggal disekitar lokasi tidak jauh dari AMP berinisial AZ, mengatakan terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan kepulan asap hitam melalui cerobong dan bunyi mesin serta hilir mudik mobil dump truk proyek mengangkut material Base dan Aspal Hotmix pada malam hari, begitu juga pada siang hari di saat masyarakat beraktifitas, anak sekolah sementara belajar di kelasnya semua terganggu, pokoknya sangat menggangu aktifitas dan kesehatan masyarakat setempat.
Sementara ditempat terpisah Ketua DPC LSM PERKARA Kepulaun Nias Afdika Permata Lase saat di konfirmasi oleh wartawan di kantornya membenarkan bahwa, 0ada hari Kamis tanggal 3 Februari 2023 Asphalt Mixing Plant (AMP) CV. Utama masih beroperasi, dan saat dipantau langsung dilokasi.
Afdika menambahkan pada tanggal 24 Desember 2022 menjelang kegiatan Natal di malam hari , disaat umat Kristiani merayakan hari Natal mereka tetap melakukan kegitan oprasional AMP dan mengaspal dimalam hari, lokasi Proyek SMP 5 Gunungsitoli peningkatan ruas Jalan Pendidikan dikerjakan oleh CV. USAHA BELAJAR MANDIRI dengan nilai 977.771.000 lokasi proyek dimulai dari simpang Sifalaete kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
” Ini bukti CV. UTAMA pemilik Asphalt Mixing Plant dan CV. Usaha Belajar Mandiri sebagai rekanan pelaksana proyek, kurang menghargai masyarakat yang beragama Nasrani karena memasuki Hari Besar Umat Nasrani Natal dan Tahun Baru (Natura) 2022/2023 ” papar Ketua DPC LSM PERKARA. Kepulauan Nias.
Bung Afdika juga angkat bicara terkait AMP yang berdiri di wilayah Kota Gunungsitoli yang tidak memiliki Izin..
Afdika berharap kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama aparat keamanan Polisi agar menindak tegas industri pengolahan aspal (AMP) yang tidak berizin agar segera di tutup.
Ketua DPC LSM PERKARA juga menambahkan Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan bermain mata dengan pengusaha AMP yang di duga tidak mengantongi izin (ilegal), dan kepada Kapolres Nias untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (ilegal) dan stop industrinya, jangan beroperasi stop Produksinya, sebelum masyarakat bertindak ucap Ketua DPC LSM Pekara Kepulauan Nias kepada awak media. ( Tim/Red )