MR-JAKARTA | Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah miliknya.
Gemapatas tersebut dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di seluruh Tanah Air.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa sebanyak 1 juta patok akan dipasang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat, 3 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gemapatas ini adalah rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. “Pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat. Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah,” ungkap Yulia. (31/01/2023).
Patok batas bidang tanah ini nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
“Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah maka batas bidang tanahnya akan semakin jelas. Kemudian, karena saat pemasangan mendapatkan persetujuan dengan pemilik tanah yang berbatasan maka sengketa batas yang selama ini sering terjadi tidak akan ada lagi,” jelas Yulia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN menjelaskan, pemasangan patok secara serentak melalui Gemapatas ini akan dicanangkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di lokasi pusat pelaksanaan, yakni Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Pencanangan patok batas bidang tanah tersebut dilakukan bersama dengan masyarakat pemilik tanah.
“Selain di Kabupaten Cilacap, Pak Menteri juga akan menyaksikan secara virtual kegiatan pemasangan yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Terdapat lima kabupaten/kota yang juga merupakan provinsi terluar Indonesia yang berbatasan dengan negara lain seperti Provinsi Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua,” lanjut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Untuk diketahui bahwa Pemasangan 1 Juta Patok tersebut nantinya akan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memasang serta menjaga tanda batas tanahnya. Apabila kita bisa memenuhi ketentuan dan menerima penganugerahan dari MURI tersebut, itu bonus,” ungkap Yulia.
Yulia menambahkan bahwa standar patok yang digunakan bisa terbuat dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm dan sisanya sepanjang 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN pun kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama memasang patok tanah atau tanda batas di tanahnya masing-masing. “Ayo pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tutup Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN. (ryd/mr)