MR-JENEPONTO SULSEL | Terkait dengan pemberitaan seorang warga (pemuda) inisial ‘A’ yang sementara membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis sangkur pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2023, berikut penjelasan pihak Polsek Binamu.
Bahwa sekitar pukul 17.30 WITA dipinggir pantai Kel. Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto, korban pengoroyokan atas ‘AJ’ yang dilakukan oleh lelaki ‘SU’ berteman 3 orang, kemudian terduga pelaku pengeroyokan dibawa kantor Polsek Binamu untuk diamankan.
Pada pukul 19.30 WITA keluarga korban ‘AJ’ yang pada saat itu berada dipinggir jalan depan kantor Polsek Binamu ditemukan oleh petugas kepolisian yakni lelaki ‘A’ sementara menyimpan sangkur miliknya yang dia bawa di bawah sadel motornya kemudian lelaki ‘A’ dibawa oleh petugas kepolisian masuk kekantor Polsek Binamu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, sehingga dilakukan mediasi dan terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, dimana korban meminta agar keempat pelaku menitipkan diri dikantor Polsek Binamu selama 10 hari sebagai efek jera dan tidak lagi mempermasalahkan perbuatan ‘A’ yang salah satunya membawa sangkur.
Selanjutnya “AJ” tidak akan dendam dan tidak mempersoalkan persoalan pengeroyokan atas dirinya dan kesepakatan tersebut diterima oleh keempat terduga pelaku beserta keluarganya menerima permintaan dari korban sehingga tidak dilakukan proses hukum terhadap pemuda ‘A’ karena ini adalah bagian dari kesepakatan.
selanjutnya korban “AJ” dan terduga pelaku pengeroyokan yakni ‘SU’ berteman 3 orang dibuatkan kesepakatan perdamaian sesuai hasil kesepakatan mereka
Sementara “A” yang ditemukan membawa sangkur selanjutnya dibuatkan pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya yakni membawa senjata tajam jenis apapun. (hm/mr)