MR-JENEPONTO, SULSEL | Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam rapat paripurna Tk. I, paparkan dua Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) di Kantor DPRD Jeneponto, di ruang rapat paripurna DPRD Jeneponto, Rabu (25/01/2023).
Pemaparan Ranperda oleh Bupati Iksan terkait pajak dan retribusi daerah serta revisi Perda No. 1 tahun 2021 tentang pendirian Perseroda.
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD Jeneponto H. Aripuddin dan turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Sekda Jeneponto Muh. Arifin Nur, Kepala OPD serta sejumlah Camat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Iksan Iskandar memberikan penjelasan bahwa kedua Ranperda dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan, penataan, pemugutan pajak dan retribusi daerah
“Demikian kedua Ranperda ini kami sampaikan dengan harapan agar mendapat respon yang baik segera dibahas dalam suasana kondusif dan suasana kekeluargaan demi kemaslahatan masyarakat Jeneponto,”jelas Bupati
Rapat paripurna TK. I DPRD kabupaten Jeneponto kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan pemandangan Fraksi DPRD Jeneponto. (hm/mr)