MATARAKYAT.INFO | Covid 19 dan kenaikan harga BBM yang terjadi belakangan ini membuat semua orang mengeluhkan nya, namun pemerintah mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah. Nah mungkin kamu salah satu penerimanya, dan jika kamu ingin tau bagaimana cara Cek Penerima BSU Pospay maka kamu bisa mengetahu langkah – langkah nya di artikel ini.
Apa Itu BSU atau Bantuan Subsidi Upah?
Bantuan Upah Subsidi atau di singkat BSU iyalah sebuah program bantuan yang di lakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka melakukan pemulihan sektor ekonomi akibat pandemi Covid 19 yang membuat turunnya daya beli masyarakat yang membuat Ekonomi Indonesia melemah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BSU iyalah stimulus yang sudah di bahas dan di koordinasikan bersama – sama oleh Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kementerian BUMN, Kemenkeu, serta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Bantuan ini memiliki nilai sebesar Rp. 600.000 Rupiah per orang selama satu tahap.
BSU memiliki tujuan penting yaitu mempertahankan, melindungi, serta menigkatkan kemampuan Ekonomi para pekerja atau Buruh yang terdampak oleh Pandemi Covid 19 dan juga kenaikan harga BBM. Bantuan ini di harapkan dapat menigkatkan daya beli masyarakat demi pemulihan Ekonomi Indonesia.
Menurut perkataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bantuan BSU ini dilakukan sejak tanggal 25 Agustus 2020 yang diresmikan secara simbolik oleh Presiden RI Joko Widodo. Jumlah Penerima BSU di tahap 1 tersebut sebanyak 15,7 juta orang dan dengan biaya yang di gelontorkan sebesar 37,7 Triliun Rupiah. Jumlah penerima juga akan semakin di tingkatkan sebanyak 13,8 juta orang lagi.
Namun tidak semua orang bisa menjadi penerima dari bantuan tersebut, pemerintah sudah memberikan peraturan serta syarat bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan BSU. Untuk itu kamu juga harus mengetahui apakah kamu memenuhi syarat yang di berikan pemerintah Indonesia.
Syarat Menjadi Penerima BSU
Siapa saja yang bisa menerima Bantuan Subsidi Upah dan apa saja syaratnya? adapun penerima dari Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah pekerja yang aktif di dalam program BPJS ketenagakerjaan yang juga aktif membayar iuran sampai dengan bulan Juli tahun 2022.
Jika kamu adalah buruh yang di PHK sesudah bulan Juli 2022 maka kamu masih berhak menjadi penerima bantuan BSU serta juga berhak menerima bantuan sebesar Rp. 600.000 Rupiah selagi kamu masih mematuhi peraturan dan juga syarat dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Nah jika kamu mau mengetahui apa saja syarat lengkap nya maka simak penjelasan di bawah ini.
- Kamu adalah warga negara Indonesia yang bisa di buktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
- Kamu adalah peserta aktif program PBJS ketenagakerjaan serta aktif membayar iuran sampai dengan bulan Juli 2022.
- Kamu memiliki gaji atau upah bulanan paling banyak sebesar Rp. 3.500.000 Tiga Juta Lima ratus Ribu Rupiah, dan kamu bekerja di wilayah atau daerah yang memiliki upah minimum Provinsi sebesar Rp. 3.500.000.
- Kamu bukan TNI, Polri dan juga PNS.
- Kamu bukan penerima bantuan Pemerintah lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Prakerja, serta Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Itulah syarat penerima Bantuan Subsidi Upah BSU, Jika kamu merasa semua syarat itu sudah kamu penuhi maka kemungkinan besar kamu adalah penerima bantuan BSU dan berhak menerima bantuan sebesar Rp. 600.000 Rupiah bulan ini yang bisa kamu Cek penerima BSU Pospay kamu di bawah ini.
Pemerintah juga yakin jika penyaluran bantuan ini akan bisa selesai sampai dengan akhir bulan November tahun 2022 ini. PT. Pos Indonesia akan terus mengencarkan informasi ini kepada masyarakat dan membantu masyarakat untuk mencairkan dana bantuan, dan kantor Pos Indonesia bisa di kunjungi hingga malam hari demi menyelesaikan pencairan bantuan BSU ini.
Cara Cek Penerima BSU Pospay
Nah jika kamu tadi sudah mengenal apa itu Bantuan Subsidi Upah atau BSU serta syarat agar kamu menjadi penerima nya maka langkah selanjutnya adalah mencari tau cara Cek Penerima BSU Pospay. Untungnya kami juga sudah menyiapkan informasi tentang cara Cek Penerima BSU Pospay yang bisa kamu baca di bawah ini.
Perlu kamu ketahu jika alur pengecekan BSU bisa di lakukan mulai dari mengunjungi serta mengecek informasi dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id. Jika kamu sudah cek dan sudah menjadi penerima Subsidi upah BSU maka langkah selanjutnya kamu sebagai calon penerima bisa mengecek ke Pos Indonesia apakah kamu benar adalah penerima bantuan tersebut.
Kamu tidak perlu datang langsung ke kantor Pos Indonesia untuk mengecek apakah kamu benar adalah penerima Bantuan Subsidi Upah BSU lewat aplikasi Pos Indonesia yaitu Pospay yang langkah – langkah nya ada di uraian di bawah ini.
- Langkah pertama kamu harus mengunduh aplikasi “Pospay” di PlayStore atau DOWNLOAD DISINI.
- Jika sudah berhasil di unduh dan di instal maka kamu bisa “Membuka” aplikasi Pospay yang kamu unduh barusan.
- Lalu di bagian “Beranda” atau tampilan awal, kamu bisa klik “Logo Kemnaker” yang berada di pojok kanan bawah.
- Selanjutnya kamu bisa pilih opsi “BSU Kemnaker 1” di kolom “Jenis bantuan“.
- Selanjutnya kamu bisa siapkan KTP karena kamu akan di minta untuk memfoto KTP yang kamu miliki.
- Jika sudah kamu bisa klik “Ambil Foto Sekarang”. Perhatian hasil foto, foto harus terang dan jelas serta semua bagian KTP terlihat.
- Selanjutnya kamu harus mengisi semua “Informasi” yang harus di lengkapi. jika sudah klik “Lanjutkan”.
- Jika NIK yang kamu masukan adalah NIK penerima Bantuan Subsisi Upah BSU maka kamu akan menerima “Kode QR” pada aplikasi Pos Indonesia atau Pospay.
Nah jika kamu sudah berhasil mendapatkan kode QR maka kamu bisa datang ke kantor Pos Indonesia untuk mencairkan dana bantuan tersebut. Disana pegawai kantor Pos akan membantu kamu untuk mencairkan dana bantuan tersebut.
Oke itulah informasi yang bisa kami sampaikan mengenai cara Cek Penerima BSU Pospay yang bisa kamu ikuti langkah demi langkah nya. Jika kamu sudah memenuhi syarat yang ada di atas tadi maka kemungkinan besar kamu akan menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah BSU dan menerima bantuan sejumlah Rp. 600.000 Rupiah. (adt/mr)