MR-NIAS, SUMATERA UTARA | Lembaga Swadaya Masyarakat Sekretariat Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemantau Nias (LSM SPP LIPAN) Kepulauan Nias telah melaporkan dugaan manipulasi data honorarium oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Utara.
Kepala Dinas Kominfo Raradodo Waruwu, SH ikut terseret dalam kasus tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Laporan pengaduan yang dimaksud disampaikan di wilayah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Nias pada tanggal 16 November 2022 yang lalu, dengan nomor: 024/SPP-LPN/LP/XI/2022, dan di tembuskan di Polda Sumut Cq. Dirreskrimsus Subdit III (sebagai laporan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan Ibezanolo Zega, Ketua Umum LSM SPP LIPAN, kepada awak media nasional nawacitapost.com baru-baru ini, saat diwawancarai terkait Lapdumas yang sudah disampaikannya di Polres Nias sejak tahun 2022 yang lalu.
Ibezanolo Zega, menjelaskan bahwa terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan di Polres Nias, selalu berkoordinasi dengan pihak penyidik.
” Kita selalu berkoordinasi dengan pihak penyidik atas nama Bowo Telaumbanua. Dan terakhir pada tanggal 30 Desember 2022, saya kembali menanyakan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan kami via pesan WhatsApp, dan ia membalas ” Kami telah menyurati Inspektorat Kab. Nias Utara, namun belum kami terima laporan tindak lanjut, perkembangan akan kami sampaikan setelah menerima laporan dari hasil Inspektorat “, terang Ibezanolo membaca pesan WhatsApp dari Bowo Telaumbanua.
Ketika dikonfirmasi kepada Inspektur Kabupaten Nias Utara melalui Irban IV, Buazisökhi Gea diruang kerjanya, Jum’at (06/01/2023). Kepada awak media, Buazisökhi menegaskan bahwa mereka belum ada menerima surat dari Polres Nias terkait masalah di Dinas Kominfo.
” Hingga saat ini kami belum ada menerima surat dari Polres Nias terkait masalah Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara.
Kalau ada surat penting seperti itu, segera di disposisi kepada kami, karna kami Irban IV yang menangani kasus seperti Dinas Kominfo “, jelas Buazisökhi.
Ditambahkannya, ” terkait kasus Dinas Kominfo, berdasarkan informasi yang kami baca di berita bahwa adanya dugaan manipulasi data honorarium, pemerintah Kabupaten Nias Utara langsung respon, sehingga kami dari inspektorat sudah melakukan pemeriksaan secara internal, dan hasilnya Dinas Kominfo sudah mengembalikan hasil temuan tersebut.
Namun terlepas dari itu semua, kalau memang ini sudah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) oleh masyarakat atau LSM, tentu itu ranahnya Aparat Penegak Hukum “, tegas Buazisökhi.
Ibezanolo berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Nias, ” kalau memang Kadis Kominfo Kabupaten Nias Utara, Raradödö Waruwu benar sudah mengembalikan uang atas hasil manipulasi data honorarium tersebut, berarti sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kadis Kominfo telah melakukan tindakan melawan hukum, maka pihak Kepolisian Resort Nias segera melakukan tindakan secara teruji, terukur, dan profesional kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus manipulasi data tersebut, dan jangan ada pihak lain yang dengan sengaja menghalang-halangi pemeriksaan Aparat Penegak Hukum agar supaya Marwah dan wibawa Polri dalam penegakan hukum selalu terjaga dan melekat ditubuh Polri “, tegas Ibezanolo. (af_lase/kl)