MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | Polres Nias melalui Pihak Reskrim meningkatkan status laki-laki bernama Tandraziduhu Waruwu Alias Ama Yami menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan stempel dan tanda tangan.
Yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada Pelapor. Terkait Laporan Rorogo Waruwu pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 dugaan Pemalsuan tanda tangan dan Stempel sebagai Kepala Desa Na’ai. Selasa tanggal 2 Januari 2023.
Terlihat surat pemberitahuan dari polres Nias. “Penetapan tersangka” dengan nomor Surat S tap/132/Xll/Res 19/2022/Reskrim tanggal 27 Desember 2022 tentang penetapan tersangka sesuai dengan rujukan diatas, bahwa proses penyidikan yang sebelumnya telah kami diberitahukan melalui surat Kapolres Nias nomor k/203/Xll/Res19/2021, tangal 14 Desember 2021 perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang mana tersangka dalam surat tersebut belum di tetapkan dan setelah kami lakukan serangkaian tindakan penyidikan, maka pada tanggal 27 Desember 2022 penyidik telah menetapkan tersangka dengan identitas sebagai berikut:
Nama :Tandraziduhu Waruwu Alias Ama Yami
Jenis kelamin:Laki-laki, Tempat/tanggal.lahir : Tetegeo Na’ai 27 Juli 1957, Pekerjaan : petani/kebun, Agama : Kristen, Alamat : Desa Tetegeo Na’ai, kecamatan ldanogawo kabupaten Nias
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dugaan tindak pidana “pemalsuan surat dan tanda tangan”sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1,ayat 2 dari KHUPidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, sekitar pukul 09:34 wib di desa Tetehosi kecamatan ldanogawo kabupaten Nias tepatnya di KSP3 cabang Idanogawo
Menurut Kades Na’ai Waruwu sebagai pelapor sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias yang telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
” Saya, sangat Apresiasi Pihak Polres Nias yang Serius Menangani Kasus Dugaan pemalsuan stempel dan tanda tangan, Semoga tersangka segera langsung ditahan,” Tutur Kades Na,ai saat dikonfirmasi awak media.
Ditempat yang terpisah Aiptu Yadsen Hulu, SH Paur Humas Polres Nias dalam penjelasan melalui via WhatsApp menjelaskan, atas kasus ini sesuai denga hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nias, benar bahwa Tandaziduhu Waruwu telah ditetapkan sebagai TERSANGKA”, tutur Paur Humas Polres Nias.
Awak media berusaha menghubungi terlapor nomor hp selulernya tidak aktif, sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan penjelasan secara resmi terkait persoalan tersebut dan awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam waktu dekat tetang persoalan yang sedang terjadi. (af_lase/kl)