MR-MAROS, SULSEL | Pemerintah Desa Jenetaesa Kecamatan Simbang bersama Dinas Sosial Kabupaten Maros meyelenggaran Pelatihan dn pendataan disabilitas di Aula Kantor Desa Jenetaesa, Kamis 22 Desember 2022.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosisal, Nuryadi mengatakan, Perhatian Pemerintah Kabupaten dalam persoalan disabilitas adalah kewajiban dan tanggungjawab terhadap perlindungan serta hak hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggungjawab pemerintah, sesuai dengan Undang undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal adalah, Pelaksanaan dan Disabilitas berasaskan: Pemenuhan hak Penyandang a. Penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. tanpa Diskriminasi; d. partisipasi penuh; e. keragaman manusia dan kemanusiaan; f. Kesamaan Kesempatan; g. kesetaraan; h. Aksesibilitas; i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; j. inklusif; dan k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Nuryadi menambahkan bahwa pada 15 November 2022 lalu telah terbentuk Forum Disabilitas Maros (Fordisma) dapat memperjuangkan hak hidup untuk penyandang disabilitas dapat terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi kebutuhan dari penyandang disabilitas sesuai dengan amanah Undang undang Nomor 8 Tahun 2016 ” jelas Nuryadi.
Sementara itu Kepala Desa Jenetaesa, Abdul Latif mengungkapkan bahwa dengan adanya kegiatan pelatihan dan pendataan disabilitas ini adalah bentuk perhatian pemerintah kabupaten Maros dan pemerintah desa Jenetaesa terhadap penyandang disabilitas yang merupakan tanggungjawab pemerintah.
Lebih lanjut Abdul Latif menyampaikan, kegiatan ini adalah bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap penyandang disabilitas yang memang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. (arjun@mr)