MR-MAKASSAR, SULSEL | Upaya penertiban lahan milik Alm. Patong Bin Tjella oleh Satpol PP Pemprov Sulsel di jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Senin 19 Desember 2022 diduga salah obyek.
Menurut keterangan dari Kuasa Ahli Waris Patong Bin Tjella, H. Darman, mengatakan bahwa lokasi yang diklaim oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diduga salah obyek karena sertifikat yang dijadikan dasar oleh Pemprov itu letaknya di wilayah Kapasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
H. Darman juga menyampaikan sampai hari pihak Pemprov Sulsel tidak pernah mau untuk bersama membuka dokumen masing masing pihak agar kejelasan obyek yang diklaim Pemprov sebagai assetnya itu jelas jangan asal klaim.
BACA JUGA : Pertahankan Hak, Ratusan Massa Ahli Waris Patong Bin Tjella Duduki Lokasi
Lebih lanjut H. Darman mengatakan, pihak kami selaku ahli waris Alm. Patong Bin Tjella lokasi milik Alm. Patong Bin Tjella ini tidak pernah bersengketa dengan pihak mana pun, apalagi dengan Pemprov Sulsel, namun sangat aneh kalau lokasi yang sudah kami kuasai sejak puluhan tahun yang lalu tiba tiba ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
” Ini aneh, lokasi kamj ini tidak bersengketa, kenapa harus ditertibkan, harus kita duduk bersama dan sama sama membuka dokumen biar bisa jelas semuanya, jangan main tertibkan saja ” tegas H. Darman.
Dilokasi sempat terjadi perdebadatan antara pihak Kuasa ahli waris yang didampingi oleh Kuasa hukumnya dengan pihak dari Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Kuasa hukum ahli waris Patong Bin Tjella meminta kepada petugas Satpol PP agar menghentikan pembokaran sebelum pihak dari Biro Hukum Pemprov menunjukkan dokumen kepemilikannya. Namun pihak dari Pemprov menolak dan sempat memicu ketegangan.
Akhirnya kuasa hukum ahli waris Patong Bin Tjella memberikan solusi agar sama sama ke Polda Sulsel untuk memperlihatlan bukti kepemilikan masing masing pihak dan meminta proses pembongkaran dihentikan dulu menunggu hasil dari Polda.
Namun saat kuasa hukum dan Biro hukum Pemprov berangkat ke Mapolda Sulsel, Indra Agriawan Kasi Operasi dan Pemgendalian Satpol PP Sulsel memberikan perintah kepada anggotanya untuk melanjutkan pembongkaran dan tidak menunggu lagi apa hasil pertemuan di Polda Sulsel.
Bahkan petugas Satpol PP Pemprov Sulsel terlihat begitu beringas saat merobohkan bangunan rumah semi permanen yang ada dibagian depan lokasi yang dihuni oleh warga yang memiliki anak bayi, Satpol PP terus membongkar tanpa kompromi dan merobohkan pagar seng yang dipasang oleh ahli waris Alm. Patong Bin Tjella.
Sejumlah masyarakat melakukan perlawanan namun tidak bisa berbuat banyak, sementara penghuni rumah meminta perlindunga kepada aparat kepolisian yang hadir, namun aparat kepolisian juga tidak dapat membantu masyarakat dan hanya diam melihat semua tindakan Satpol PP bringis. (adt@mr)