MR-MAROS, SULSEL | Pemerintah pusat atau BUMN Telah mengelontorkan BBM Jenis Solar Subsidi melalui pemerintah provinsi dan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat golongan bawah berdasarkan ketentuan dan Undang Undang yang ada.
Tetapi terlihat masih ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Maros yang di duga melanggar UU tentang Migas.
Seperti yang terjadi disalah satu SPBU di Kabupaten Maros masih saja melayani pengisian jerigen, BBM ( Bahan Bakar Minyak) jenis Solar Subsudi, SPBU tersebut terletak di Desa Minasa Baji atau lebih jelasnya jalan poros Bantimurung jawi-jawi Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Sulawesi selatan dengan Nomor SPBU 74 905 01.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irwan Ketua Jaksa Maros angkat bicara,
penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar masih terbilang berjalan lancar layaknya jalan tol, pasalnya para oknum ‘MAFIA’ solar saat ini sudah semakin mengkhawatirkan dan sudah secara buka-bukaan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.
Praktik penimbunan solar tersebut melibatkan oknum petugas SPBU untuk memuluskan, langkah para mafia solar untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut. Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, pihak atau karyawan SPBU tersebut dengan santainya melayani konsumen yang membawa jerigen yang di bungkus dengan kantongan besar (karung goni) dan seakan tak takut terciduk oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal BBM jenis solar subsidi yang di perjual belikan pihak SPBU melalui jerigen itu, diperuntukan kepada masyarakat golongan bawah, melihat kondisi yang terjadi di SPBU tersebut jelas telah melakukan pelanggaran besar dan telah merugikan masyarakat kabupaten Maros.
Pasalnya ditengah kenaikan dan kelangkaan BBM ini harus menjadi perhatian besar pemerintah dan APH. Sehingga apa yang menjadi harapan terkait BBM subsidi bisa tepat sasaran tanpa adanya mafia yang bermain tutur irwan
Kejadian ini tidak hanya terjadi di satu titik SPBU saja tapi di setiap SPBU harus ada pengawasan yang ketat sehingga tindakan seperti ini tidak terjadi di Maros.
Pengendalian BBM subsidi merupakan amanat UU No 22 Tahun APBN Tahun anggaran 2012.maka dari itu meminta kepada APH dan pemerintah untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat karena hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, hal ini mendapat tanggapan keras dari Eks Ketua BEM Politeknik Bosowa, Firman
Firman berharap agar pihak kepolisian, tidak tutup mata dengan praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.
“Saya harap pihak kepolisian tidak tutup mata akan hal ini, karena hal ini sudah sangat melanggar UU Migas dan sudah merugikan masyarakat dan Negara, saya minta juga agar Polisi menangkap para mafia solar yang beroperasi di SPBU Jawi-Jawi dan para operatornya yang membantu para mafia untuk mendapatkan BBM solar tersebut”, tegas Firman. (adt@mr)