MR-MAKASSAR, SULSEL | Kepala LPKA Maros memberikan kuliah umum sekaligus diskusi tanya jawab bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas dengan tema ‘Hukum Pidana Perlindungan Anak’ Kamis (03/11/2022)
Berdasarkan surat permohonan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin kepada Kepala LPKA Maros perihal permohonan memberikan kuliah umum minggu ke 11 kepada mahasiswa tingkat akhir Fakultas Fukum Unhas.
Bertempat di Baruga Prof Dr. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Unhas, kuliah umum oleh Kepala LPKA Maros. Acara diawali dengan pembukaan oleh moderator dan selanjutnya sambutan Kepala Departemen Hukum Pidana Unhas Dr. Nur Azizah, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Dr. Nur Azizah, S.H., M.H. mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kepala LPKA Maros yang bersedia untuk mengisi kuliah umum sore ini. (3/11/2022/red).
Kegiatan dilanjutkan dengan acara inti yaitu pemberian kuliah umum oleh Kepala LPKA Maros.
Kepala LPKA Maros, Tubagus M Chaidir melalui paparan slide power point menjelaskan tentang dasar hukum mengenai perlindungan anak sampai dengan proses pembinaan dalam LPKA Maros.
Tubagus dalam hal ini sangat menekankan bagaimana upaya LPKA Maros dalam pemenuhan Hak Anak melalui program program pembinaan yang telah di laksanakan di LPKA Maros.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan mahasiswa terkait dengan kendala dan solusi proses reintegrasi sosial agar Andikpas (Anak Didik Pemasyarakatan) dapat diterima kembali ke dalam masyarakat dan lingkungannya.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dengan pihak Fakultas Hukum Unhas dan LPKA Maros. (adt@mr)