MR-KONSEL, SULTRA | Empat prinsip dasar pembangunan yakni transfaransi, akuntabel, berkelanjutan, dari rakyat oleh dan untuk rakyat, itu adalah langkah dasar yang dilakukan oleh setiap pemimpin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana telah diamanatkan oleh rakyat sehingga dapat terwujud suatu pembangunan daerah yang secara bersih dan bebas dari korupsi.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) dilakukan mulai dari atas sampai ditingkat bawah dan melibatkan seluruh unsur Forkopimda melakukan musrenbang sampai ke tingkat desa.
Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan hal yang serupa yakni melakukan reses disetiap Daerah Pemilihan Masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reses adalah tugas penting setiap anggota DPRD untuk memastikan dan menggali gagasan dan potensi setiap wilayah Desa, mengawal setiap kebutuhan masyarakat dan memperjuangkan aspirasi rakyat tersebut sampai benar-benar dipastikan telah diakomodir oleh pemerintah atau setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga dapat terwujud sesuai dengan harapan masyarakat.
Setelah terwujud, pihak instansi dan Dewan Perwakilan Rakyat kembali mengawal kegiatan tersebut supaya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Fakta empat prinsip dasar pembangunan bertentangan dengan kenyataan dilapangan, dimana masyarakat diduga hanya dijadikan sebuah alasan dalam perjuangan aspirasi, setelah berhasil diperjuangkan, mereka beralasan bahwa itu adalah ‘Aspirasi Dewan’ yang menurut mereka terserah mau diapakan.
Tahun Anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PUTR, Kabupaten Konawe Selatan telah menggelontorkan anggaran pembangunan air bersih yakni pembangunan sumur bor yang tersebar diseluruh wilayah kabupaten Konawe Selatan (KONSEL).
Di Kecamatan Benua khususnya telah di gelontorkan anggaran sebanyak Rp 99.00.2500 (Sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembangunan sumur bor dengan volume sebanyak dua titik kegiatan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan adanya dugaan pengurangan volume pada bagian kontruksi tiang besi.
Sumur bor, tersebut tidak berfungsi dengan baik melainkan hanya mengeluarkan lumpur dari dalam tanah sehingga pembangunan tersebut tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan terkesan mubazir.
Parahnya lagi salah satu titik pembangunan sumur bor tersebut ditemukan berada di tempat usaha yakni usaha ayam petelur yang jauh dari pemukiman warga.
Hal tersebut diduga tidak adanya pengawasan dari pihak instansi terkait dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PUTR, sehingga pekerjaan tersebut dikerjakan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan narasumber media ini, Ridwan, bahwa pembangunan sumur bor mulai dikerjakan sekitar bulan November tahun 2021 lalu dan sampai hari ini belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
Ridwan mengatakan ” pak dari tahun lalu itu dikerjakan sekitar bulan November Tahun 2021, tapi belum jernih airnya, masih lumpur yang naik, padahal kata si pembuat sumur bor tersebut satu minggu sudah bisa jernih airnya, sedangkan ini sudah satu tahun belum jernih-jernih airnya. Yang satu titik sumur bornya pak ada dikebun ditempat usaha kandang ayam petelur milik warga,” ungkap Ridwan,
Ditempat terpisah Kepala Bidang Cipta Karya yang dikonfirmasi media ini (26/10/2022) melalui Whatsapp membenarkan terkait pembangunan sumur bor tersebut. “Yaa..itu aspirasinya dewan..”ucap Kabid Cipta Karya
Ketika ditanyakan masalah asas manfaat pembangunan sumur bor tersebut Kabid Cipta Karya pun mengarahkan untuk mempertanyakan langsung.
“Bisa ditanya k mrk pak,, krn qt sdh arahkn k masyarakat, Knp qt tanya itu? Jawab Kabid Cipta Karya singkat. (Jamrun@mr)