MR-MEDAN, SUMUT | Kejaksaan Negeri Deli Serdang ( Kejari Deli Serdang ) telah menetapkan Prasman Siahaan ( 48 ) salah satu oknum PNS Serdang Bedagai warga Jl. Sumber Lorong kenangan, Dusun V Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang Sumatera Utara,dan juga seorang Sintua di HKBP Dolok jetun di Jl, Sultan Serdang pasar 8 di Eksekusi di Lapas Lupuk Pakan karena terlibat atas dugaan pemerasan dengan penistaan sesuai dengan dakwaan kesatu pasal 368 ayat ( 1 ) KUHP subsidair Pasal 369 ayat (1) KUHP (24/10/2022)
JPU Nara Palentina Naibaho SH MH ketika dikonfirmasi oleh salah satu media melalui telefon selularnya mengatakan, terdakwa Prasman Siahaan, oknum PNS di Pemkab Serdang Bedagai itu dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan kasasi oleh pemohon terdakwa Prasman Siahaan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI sesuai Putusan MA RI Nomor 864/K/Pid/2022 tanggal 24 Agustus 2022, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 9 Maret 2022 lalu dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa Prasman Siahaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prasman Siahaan dilaporkan korban RHS ke Polda Sumatera Utara terkait kasus pemerasan dengan menista telah berdinas pada dinas lingkungan hidup Kabupaten Serdang Bedagai, dengan kronologi kejadian sebagai berikut,
Pada tanggal 10 Oktober 2019 ketika Prasman Siahaan meminjam uang sebesar 5 juta kepada korban RHS yang di janjikan supaya bertemu dan akan diserahkan di Indomaret di jalan Sultan serdang Tanjung Morawa, setelah bertemu di di lokasi Indomaret Prasman Siahaan mengajak korban untuk masuk ke dalam mobil Prasman untuk menyerahkan uang, karena dia menilai malu kalau di lihat orang, setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku ( PS ) tiba tiba PS memeluk dan mencium korban yang menyebabkan korban kaget dan spontan memaki dan akan mengatakan mau di laporkan kepada suami korban, dan PS mengancam kepada korban jika di laporkan kepada suami maka tidak di kembalikan uang di pinjam, kemujdian dengan cepat korban keluar dari mobil, beberapa bulan kemudian, pelaku PS kembali meminjam uang kepada korban.
Namun korban RHS menolak karena telah ada permasalahnya sebelumnya dengan pelaku kemudian pelaku mengirimkan foto sedang berpelukan dan berciuman dengan korban, lantas korban takut jika foto tersebut diliat suami korban RHS, lantas korban kembali mengirimkan uang kepada pelaku dengan perjanjian foto tersebut di hapus, namun beberapa bulan kemudian pelaku PS kembali mengirimkan foto tersebut serta kembali meminta uang untuk membeli HP, dan untuk membeli 4 buah ban mobil, dan korban kembali menolak, dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian
Dengan kejadian tersebut, secara sah Prasman Siahaan Oknum PNS di Pemkab Serdang Bedagai telah melakukan tindak pidana pemerasan, kemudian secara terpisah Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, RF Sianturi ketika dikonfirmasi salah satu media online membenarkan terdakwa Prasman Siahaan sudah dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU) ke Lapas Lubukpakam.
Terdakwa Prasman Siahaan masih ditempatkan diruang isolasi selama 14 hari. (af_lase@mr)