MR-KONAWE, SULTRA | PT SCM (Sulawesi Cahaya Mineral) diduga telah menerima material pasir dari hasil penambangan ilegal yang disuplay oleh oknum mantan kepala desa Lalo Merui kecamatan Routa kabupaten Konawe.
Hal tersebut diketahui setelah sejumlah wartawan melakukan konfirmasi kepada mantan kepala desa Taksir Unggahi melalui sambungan telepon selular miliknya. (23/10/2022).
Kepada awak media, Taksir Unggahi menyebutkan bahwa pasir yang disedot dari DAS (Daerah aliran sungai) Sungai Padano desa Lalo Merui kecamatan Routa dengan menggunakan pompa penyedot pasir itu dijual kepada PT SCM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kelancaran usaha penjualan pasir tersebut Taksir Unggahi memiliki kantor pemasaran CV. LALOMERUI PERKASA dan mencantumkan nomor handphone miliknya pada bicara yang ada didepan kantornya.
Taksir Unggahi juga mengatakan bahwa pengolahan pasir yang dijalankannya belum mengantongi IUP (izin usaha pertambangan).
“Baru sementara diajukan kepada pemerintah namun saat diajukan baru pihak Balai Wilayah Sungai BWS yang turun kelokasi melakukan pengukuran IUP belum terbit” terang Taksir
Selain itu Taksir juga membeberkan jika usaha pengolahan pasir bukan hanya dirinya yang melakukan secara ilegal namun ada beberapa titik termasuk diwilayah perkampungan juga ada, tak jauh dari lokasih tempat Taksir melakukan penambangan.
“Disana juga pak diperkampungan banyak yang mengolah pasir bukan saya saja” beber Taksir.
Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral batuan dan batu bara.
Sementara itu PT SCM Sulawesi Cahaya Mineral yang diduga dengan sengaja menjadi penadah pasir ilegal, dimana hal tersebut bertentangan dengan pasal 480 KUHP
Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Hal tersebut menjadi sorotan publik dimana masyarakat menduga aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian di dalam menjalankan tugasnya sudah tidak relevan lagi, bagaimana tidak menurut penilaian beberapa orang tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat diwilayah itu kepada media ini
Masyarakat menilai dalam penegakan hukum diduga ada pengecualian, jadi kami menilai bahwa hukum tajam kebawah tumpul keatas, artinya hanya orang-orang kecil yang selalu menjadi korban penerapan pasal, sedangkan orang-orang yang berduit jauh dari penegakan hukum.
Contohnya keluarga kami sebanyak tiga orang yang menjadi tersangka yang ditersangkahkan oleh pihak Polres Konawe atas tuduhan telah melakukan perambahan hutan, padahal menurut mereka bukanlah kesalahan yang fatal melainkan mereka hanya ingin melestarikan tanah leluhur mereka yang pernah dihuni sebelum Indonesia Merdeka, objek tersebut dipenuhi makam orang tua mereka, jelas beberapa orang masyarakat kepada wartawan.
“Masih 7 tujuh orang lagi sementara pemanggilan oleh Polres Konawe dengan kasus yang sama” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Masyarakat berharap kepada Kapolri agar keluarga mereka dapat dibebaskan karena mereka tidak bersalah, mereka bukan pelaku kejahatan seperti yang dituduhkan oleh pihak kepolisian resort Konawe, yang dianggap telah melakukan perambahan hutan dan mereka juga tidak merugikan keuangan negara.
Kemudian masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera melakukan pemanggilan terhadap Taksir Unggahi bersama beberapa orang terduga pelaku kejahatan lingkungan dan penambangan secara ilegal serta diduga telah melakukan pengrusakan kawasan hutan secara membabi buta dan telah merugikan keuangan Negara dan juga memanggil Direktur PT SCM untuk dimintai keterangan pinta masyarakat.
Sementara itu Kasat reskrim polres konawe Akp Jacub Kamaru yang dikomfirmasi via telepon, Selasa (25/10/2022) belum memberikan klarifikasi terkait adanya kegiatan penambangan ilegal diwilah hukum Polres Konawe.
Sedangkan pihak PT SCM hingga berita ini direlease belum dapat dikonfirmasi pihak media matarakyat.info dan awak media masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi untuk keberimbangan berita. (Jamrun@MR)