MR-SIMALUNGUN, SUMUT | Puluhan masyarakat melakukan aksi orasi depan lapangan bola di depan Kantor Desa Sinaman Labah, buntut tidak adanya kepastian hukum atas dugaan laporan korupsi dana desa yang mereka laporkan bulan lalu. Senin 24 Oktober 2022
Dalam aksi tersebut, masyarakat kembali menyuarakan agar dugaan korupsi yang dilakukan mantan Penghulu Sinaman Labah dapat diproses hukum, jika sampai berlarut-larut laporkan ke instansi terkait sampai ke APH tidak ada kepastian hukum, masyarakat mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar ke Inspektorat, Kejaksaan dan Kantor DPRD Simalungun.
Dalam aksinya masyarakat mengatakan telah menyurati APH di kejaksaan Kabupaten Simalungun untuk segera menindaklanjuti dan memproses RS mantan Penghulu Sinaman Labah ke Proses Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Untuk segera mengaudit, periksa pengadaan penyelenggaraan Nagori Siaga Kesehatan (PPKM) Covid-19 sebesar Rp.74.000.000.
2.Dana Ketahanan Pangan Desa Sinaman Labah sebesar Rp 104.000.000
3.Pembagian Dana BLT Tahap II Tahun 2022 yang diduga tidak tepat sasaran
4. Pekerjaan pembukaan lahan untu jalan dari Pargatapan menuju Nagori di Dusun Kampung Baru tidak sesuai.
5. Penggunaan Dana Covid-19 diduga adanya penyimpangan
6. Audit proses penyaluran pemberian makanan. tambahan untuk masyarakat yang diduga sarat penyimpangan.
Sebelumnya sebagian masyarakat Desa Sinaman Labah telah melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana Desa yang diduga dilakukan RS mantan Penghulu ( kepala desa ) ke Dinas inspektorat, bahkan sampai ke kejaksaan dan ke Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun,”Tutup nya
Di tempat berbeda Drs Jondey R. Saragih Camat Dolog Masagal membenarkan indikasi adanya penyimpangan anggaran dana desa dan bantuan dana PPKM dan Pertanian yang dilakukan RS mantan Penghulu Desa Sinaman Labah.
Ianya menerangkan kepada awak media, jika kasus ini sudah ditangani pihak Inspektorat Simalungun, ” Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, dan meminta kepada mantan Penghulu untuk menyelesaikan masalah ini, “inspektorat memberikan batas waktu sampai bulan November kepada mantan Penghulu, jika tidak, proses hukum akan berlanjut, terang Camat Dolog Masagal.
Camat juga menjelaskan Inspektorat dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Simalungun juga sudah datang saat itu ke Kantor Desa Sinaman Labah, bahkan dirinya mengaku ianya beserta sekcam juga sudah dipanggil untuk di mintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.
Ada beberapa dugaan korupsi yang diduga dilaporkan masyarakat dan kita meminta agar mantan Penghulu untuk menyelesaikan hal tersebut tambah Camat, seperti beberapa pekerjaan yang belum diselesaikan kita minta diselesaikan.
Terkait Dana ketahanan Pangan yang dilaporkan masyarakat itu adalah bibit tanaman nilainya 74 Juta kita sudah minta agar segera pengadaan bibitnya diadakan, dan saat ini sudah selesai pengadaan nya, jadi itu sudah ditindaklanjuti oleh mantan Penghulu.
Sementara, dugaan dana PPKM itu adalah bantuan pada masa Covid-19 lalu, yang dilaporkan itu pengadaannya. setau saya itu untuk pengadaan handsanitizer dan lainnya.
Untuk penyaluran Dana BLT DD Camat menegaskan tidak ada korupsi atau penyimpangan dana, namun camat membenarkan pendistribusian Dana BLT tidak tepat sasaran.
” Untuk BLT tidak tepat sasaran, yang layak dapat tidak mendapatkan BLT sementara yang layak menjadi layak (mendapatkan BlT), solusinya mungkin nanti kita akan meminta dana tersebut untuk dikembalikan oleh warga yang telah menerima namun tidak berhak sebagi penerima bantuan”, jelas Camat mengakhiri pembicaraan.
Keterkaitan hal tersebut, Sementara RS mantan Penghulu Desa Sinaman Labah saat dikonfirmasi ke 0812.63XX,XXX, nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif
Respon Pj. Desa Sinaman Labah
Jaya Aman Sonang Saragih PJ. Kepala Desa Sinaman Labah mengatakan aksi unjuk rasa masyarakat sebelumnya tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah desa. Dirinya baru mendapatkan laporan dari staff Desa adanya aksi unjuk rasa sebagian masyarakat didepan lapangan bola tepat di depan kantor Desa, terang Jaya Aman Sonang Saragih kepada awak media di Kantor Camat Dolog Masagal, Senin Pagi 24/10/22.
Saat disinggung dirinya tidak berada dikantor Desa saat awak media menyambangi kantor Desa, dirinya beralasan bahwa masih ada agenda rapat di kantor Camat.
Mirisnya, Jaya Aman Sonang Saragih beralasan bahwa dirinya adalah Pejabat sementara dan saat ini sebagai Sekcam Dolog Masagal yang mana tentu kehadirannya hanya 30 % berada di kantor Desa. Namun dirinya telah menegaskan kepada para staff Desa untuk selalu berada di kantor Desa memberikan pelayanan, kilahnya beralasan menjawab konfirmasi awak media saat kantor Desa terlihat kosong.
Ironisnya, hal senada juga disampaikan Camat Dolog Masagal kepada awak media seakan membenarkan bahwa PJ Desa Sinambah tidak bisa penuh berada di kantor desa, ianya meminta awak media memkalumi keadaan tersebut mengingat keadaan Nagori Sinaman Labah yang berbeda.
” Masyarakat sini kalau butuh surat menyurat baru staff desa datang ke kantor, makanya kadang staff waktu ada perlu baru datang ke kantor kilahnya seakan-akan membenarkan tindakan tersebut”, jelas Camat. (af_lase@mr)