MR-BULUKUMBA, SULSEL | Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan anak dibawah umur yang berinisial R dibagian PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bulukumba yang dilakukan oleh oknum belum diketahui identitasnya. (16/10/2022)
Akibat dari penganiayaan tersebut tahanan R mengalami luka sobek di kaki dan kepala bagian belakang telinga.
Hal tersebut diketahui saat Wakil Ketua DPD LIDIKPRO, Suryadi, mengungkapkan bahwa pihak keluaŕga R keberatan dan menyayangkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum dalam proses penyidikan melakukan dugaan pemukulan pada waktu proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Badan Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (BINPRO) juga tidak terima ada tahanan yang diperlakukan dengan semena-mena, apalagi statusnya anak di bawah umur.
Sementara itu Adil Makmur orang tua R saat dihubungi oleh awak media ini (19/10/2022) menyampaikan bahwa dirinyan pernah menghubungi Kanit PPAI melalui via telpon dan mempertanyakan tentang penganiayaan tersebut yang terjadi terhadap seorang tahanan yang berinisial R, tapi pihak PPA tidak tahu kalau ada penganiayaan diruangannya.
Menurut Suryadi semestinya Kanit PPA bertugas memimpin Unit PPA dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya, dilaksanakan diruang Pelayanan Khusus (RPK) bukan di aniaya.
Suryadi melanjutkan, polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan. Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Adil Makmur selaku orang tua tahanan R akan melakukan pelaporan ke Propam Polres Bulukumba atas kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum diruangan PPA Polres Bulukumba. Namun jika laporan tersebut nantinya tidak ditindaklanjuti oleh Propam Polres Bulukumba maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel. (udin_karim@mr)