MR-PANGKEP, SULSEL | Sungguh malang nasib dua bocah sekolah dasar di Kabupaten Pangkep, yang ditemukan sudah tidak bernyawa lagi lantaran tenggelam dikubungan bekas tambang galian C di Dusun Kalibara, Desa Batara, Kecamatan Labakkang, Rabu 12 Oktober 2022.
Jasad kedua korban tersebut ditemukan oleh Muh. Arif, Kepala Dusun Tamanroja dalam keadaan sudah tidak bernyawa, kedua korban diketahui bernama Muh. Soleh (9 tahun) dan Asdar (12 tahun).
Kronologis Kejadian
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 15.30 WITA setelah mengaji Di rumah Ma’nurung, ( guru mengaji) , Enam orang anak yakni Riswan ( 10 thn), Ica Bin Ramli (11 thn), Muh. Soleh (9 thn/meninggal dunia), Asdar (12 thn/meninggal dunia), Rehan (12 thn) dan Batara ( 9 thn ) berangkat kelokasi kejadian (bekas tambang galian C) untuk mandi-mandi.
Kira-kira sekitar pukul 17.00 WITA seorang anak bernama Riswan datang melapor kepada warga sekitar bahwa ada anak yang tenggelam dan kemudian warga sekitar kelokasi langsung menolong, pada pukul 17.47 WITA korban pertama ditemukan oleh Muh . Arif ( Kepala Dusun Tamanroja) korban kemudian Asdar dilarikan ke RS. Pratama, sementara Muh. Soleh dilarikan ke Puskesmas Taraweang untuk mendapatkan pertolongan.
Pada pukul 18.00 WITA dikabarkan bahwa korban Muh. Soleh dan Asdar dinyatakan meninggal dunia .
Jenazah kedua bocah malang tersebut langsung dibawa ke rumah duka di kampung Macinna, Dusun Kalibara, Desa Batara. Kec. Labakkang, Kab. Pangkep,
Rencananya kedua korban akan dikebumikan hari ini (kamis/13/10/2022-red).
Sementara itu Direktur Eksekutif LSM KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia), Adhitya Eka mengatakan dengan kejadian tersebut tentunnya pemrakarsa tambang galian C tersebut menjadi orang yang bertanggung jawab atas insiden yang menyebabkan 2 anak Sekolah Dasar meninggal dunia dikubangan yang ditinggalkan oleh penambang.
Kematian dua bocah di kolam bekas tambang galian C mendapat sorotan tajam dari Direktur Eksekutif KOMPAK Indonesia dan meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Pangkep untuk segera mengevaluasi keberadaan lubang-lubang bekas tambang galian C yang belum direklamasi.
Menurut Adhitya, sudah menjadi kewajiban bagi pemrakarsa tambang galian C melakukan reklamasi/menutup lubang bekas penambangan.
Pemerintah kabupaten Pangkep harus mengambil langkah cepat melindungi anak-anak agar tidak ada lagi yang menjadi korban dari bekas lubang tambang. jufri_malle@mr)