MR-NIAS, SUMUT | Kisruh yang terjadi di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Provinsi Sumut pada tanggal 6 Oktober 2022, sekelompok mengatasnamakan Perwakilan orangtua Siswa/i, Tokoh Masyarakat dan Pemerhati Pendidikan melakukan aksi spontanitas segel SMK Negeri 1 Botomuzoi.
Mengatasnamakan orangtua Siswa siswi tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan berorasi dihalaman Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi yang cukup menegangkan meminta Gubernur Sumut segera mencopot Cabdis Gunungsitoli Yasokhi Hia, SE dan Drs. Faehusi Laoli Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi sebagai bentuk kekecewaan atas sikap Kacabdis Gunungsitoli Yasokhi Hia, SE mengembalikan Drs. Faehusi Laoli menjadi Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi pada tanggal 4 Oktober 2022, yang sebelumnya telah dicopot mantan Kacabdis Waozaro Hulu, S.Pd.,M.I.P terhitung pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu dengan berbagai isu pengaduan dan dugaan yang tidak pasti dari pihak-pihak tertentu.
Tepat pada esok harinya tanggal 7 Oktober 2022, melalui surat Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi kepada Kacabdis Gunungsitoli untuk menghadiri rapat menengahi kisruh yang terjadi di SMK Negeri 1 Botomuzoi, untuk mendengar alasan dari aksi spontanitas penyegelan SMK Negeri 1 Botomuzoi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut dihadir Kacabdis Gunungsitoli, beserta Jajaran, Kapolsek Hiliduho beserta Jajaran, Kasek beserta Guru, Camat Botomuzoi, Pengacara Kasek, Tokoh masyarakat, orangtua siswa siswi, pemerhati pendidikan dan pers.
Dalam sambutan Yasokhi Hia, S.E, menyampaikan dasar dan peraturan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara yang menjabat saat ini mengaktifkan kembali Drs. Faehusi Laoli sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumut dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, bukan sewenang-wenang sebagai Kacabdis Gunungsitoli, Provinsi Sumut, dimana sebelumnya Drs. Faehusi Laoli dicopot Mantan Kacabdis lama beberapa bulan lalu,” Ucap Yasokhi Hia.
” Perlu saya tegaskan kami hanya melakukan Perintah dan Peraturan Pimpinan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 dan bila ada yang keberatan dengan keputusan itu silahkan tanya di Dinas Pendidikan, Provinsi Sumut kami sebagai Cabang Dinas Gunungsitoli punya batasan kewenangan dan patuh dengan Peraturan Undang-Undang yang ada. Kami tetap menampung aspirasi masyarakat, menyampaikan dan menanggapi serius tetapi keputusan mutlak bukan kami adalah atasan di Provinsi Sumut ” jelas Yasokhi Hia.
“Harapan saya sebagai Kacabdis Gunungsitoli, Provinsi Sumut, mari kita memahami mencermati secara Akurat dan Profesional tentang keputusan itu, kita mendukung kelancaran Guru-guru melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar serta anak-anak kita bisa nyamanan mengikuti proses Belajar Mengajar dan mendukung segala tujuan baik di SMK Negeri 1 Botomuzoi untuk lebih Maju lagi kedepan sesuai harapan kita bersama dengan kejadian kisruh kemaren atas penyegelan Sekolah mari kita bijak dengan itu agar SMK Negeri 1 Botomuzoi tetap melaksanakan aktifitas Kegiatan Belajar Mengajar sebagaimana mestinya agar tidak merugikan kita dan anak-anak Sekolah mengikuti Proses Belajar Mengajar.” tutup Kacabdis Yasokhi Hia.
Dilanjutkan arahan dari Kapolsek Hiliduho AKP. Soni Z, SH, menyampaikan sangat menyayangkan hal ini terjadi di wilayah hukumnya, membuat siswa siswi terganggu mengikuti kegiatan belajar mengajar dan mengganggu ketertiban umum bukan orang lain yang rugi tetapi masyarakat kita sendiri,” ujar Kapolsek Hiliduho.
Pihak Polres Nias dan Polsek Hiliduho juga menyayangkan tidak ada pemberitahuan terkait ada aksi spontanitas masyarakat di SMK Negeri 1 Botomuzoi hingga menyegel Sekolah dan ini sudah menyalahi Peraturan Undang-Undang Hukum yang berlaku. Polsek Hiliduho mengetahui karena ada informasi warga melalui telpon saat kisruh terjadi hingga kami sampai di TKP pada saat itu dengan Personil terbatas, saya himbau kepada masyarakat/orangtua siswa siswi agar jangan mudah terpengaruhi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab memprovokasi keadaan yang hanya demi kepentingan pribadi/tujuan sesuaktu”
“Salah seorang Advokat/Pengacara menghubungi Polsek Hiliduho segera membuat laporan terkait kejadian/peristiwa kemaren yang mengganggu ketertiban/ketenangan orang lain sebagaimana yang kita ketahui seyogianya proses belajar mengajar di SMK Negeri 1 Botomuzoi pada hari itu berjalan lancar namun karena ada anak-anak Sekolah yang dikeluarkan dari dalam kelas dan Sekolah disegel yang seharusnya tidak terganggu semoga bapak ibu menyadari itu. Saya menjelaskan unsur-unsur yang akan dilaporkan yaitu; pengancaman, pencemaran nama baik, kegaduhan, menganggu ketertiban umum dan menyudutkan kepada pihak lain yang seakan-akan benar namun fakta dan kenyataan tidak benar Pasal 310 ayat 315.” Jelas Kapolsek
Diakhir arahannya, bila unsur laporan diatas terbukti maka terpenuhi yang dilaporkan oleh warga tersebut. Salah satu pengaduan yang dilaporkan sangat fatal yaitu sebuah aksi spontanitas masyarakat yang tida ada izin dari pihak yang berwenang sehingga perbuatan aksi itu mengganggu ketertiban umum dan membuat kisruh/kekeliruan disekitar lingkungan tesebut dan ini menjadi pertimbangan bagi pihak kami sebagai penyidik punya batasan melalui gelar perkara nantinya, bila terbukti memenuhi unsur penyidik tidak berhak menolak laporan warga tersebut dan juga pelapor berhak untuk menerima proses kelanjutan dari penyidik, harapan kita agar jangan ada kelanjutan perselisihan antara pihak (A) dan pihak (B) bila terbukti unsur proses Penyidik dan saya sampaikan Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi agar tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar agar jangan ada merugikan pihak lain yang sebentar lagi siswa siswi segera menghadapi Ujian Nasional (UN) agar jangan terkendala.
Pengacara Hukum Drs. Faehusi Laoli, Eman Syukur Harefa memberi saran kepada Kacabdis Gunungsitoli kita harus memahami terkadang dalam kejadian seperti ini banyak mengatasnamakan masyarakat/masyarakat itu sendiri dua (2) sisi yang berbeda harus kita harfiah kan apakah hanya kepentingan oknum-oknum berkepentingan khusus, masyarakat boleh disimpulkan banyak buta dengan Hukum terkadang tidak tau apa maksud yang terjadi asal ikut-ikutan dan menandatangani surat pencopotan seyogianya tidak tau permasalahan lalu ada segelintir oknum-oknum mengatasnamakan masyarakat ini perlu Bapak Kacabdis meneliti untuk kepentingan masyarakat sesungguhnya, masyarakat mana yang keberatan lalu dipertanyakan dasar apa keberatan,” Cetus Eman Harefa
Terkait mengenai tuduhan-tuduhan selama ini kepada Drs. Faehusi Laoli yang pastinya kita harus menghormati proses Hukum, kita mempunyai Undang-undang Hukum yang berlaku dan semua sudah ada aturannya. Kewenangan Kacabdis, Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Provsu dan kewenangan Gubernur serta struktur diatasnya bila ada pihak yang tidak senang dengan keputusan (SK) Gubernur dan Dinas Pendidikan Provsu yang sudah diputuskan mengaktifkan kembali Drs. Faehusi Laoli, silahkan menempuh gugatan di Tata Usaha Negara PTUN silakan uji keputusan itu sah/tidak yang pastinya permohonan pencopotan tersebut selama ini sudah dilayangkan di Provinsi Sumut bulan Juli 2022 dan hasilnya sudah terjawab sampai saat ini Pengaktifan kembali Drs. Faehusi Laoli sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi.
“Kita harus memfilter dan mohon cacatan dalam pertemuan kita hari ini kepada Kacabdis Gunungsitoli mengenai tuduhan kepada Drs. Faehusi Laoli terkait indikasi korupsi dan lain sebagainya saya sarankan bagi yang keberatan silakan menempuh upaya Hukum pelaporan di Kejaksaan Gunungsitoli, Polres Nias, Inspektorat dan pihak terkait lainnya, sah-sah saja yang disampaikan ada surat edaran tetapi sudah berlaku dan dianggap tau yang sebenarnya tidak memahami,” jelas Eman Harefa.
Lanjutnya, Perlu juga Kacabdis Gunungsitoli mensosialisasikan ini supaya tau/pahan aturan menjadi Komite Sekolah agar jangan nantinya pihak Kacabdis tidak disalahkan dikemudian hari kerena kita sudah menyurati permasalahan terkait penyegelan sekolah terulang kembali, yang rugi adalah anak-anak kita dimana sebentar lagi menghadapi UN terakhir. Saya berharap kepada pihak Polsek Hiliduho dan Polres Nias bila ada penyegelan Sekolah dikemudian hari agar menindak tegas/menindak lanjut oknum tersebut dikarenakan tida ada wewenang mereka, melakukan itu Pemaksaan Hukum tidak ada dasar Hukumnya kita perlu menyadari hal seperti itu saya mintak jangan ada penghentian Kegiatan Belajar Mengajar dengan Kisruh ini,” tutup Eman Harefa.
Salah seorang tokoh masyarakat dan penghibah tanah lokasi SMK Negeri 1 Botomuzoi, mengatakan disini banyak perbedaan pendapat bagi oknum yang bertujuan kepentingan pribadi, perlu saya menjelaskan bahwa dulunya kami warga disini memintak Drs. Faehusi Laoli untuk menjadi Kepala Sekolah di SMK Negeri 1 Botomuzoi dan Pribadi saya sendiri bersyukur, banyak kemajuan, dulunya SMK Negeri Botomuzoi tidak ada apa-apa saat ini ada perubahan dan kemajuan.” paparan Tokoh masyarakat.
Menurut pantauan awak media di SMK Negeri 1 Botomuzoi yang sempat disegel setelah diadakan rapat pemahaman dibuka Kembali dan kondisi tetap aman dan terkendali tanpa ada kisruh. (af_lase@mr)