MR-PASANGKAYU, SULBAR | Dengan adanya keluhan dari salah seorang penambak ikan nila yang berbeda di Desa Kasano, kecamatan Baras, kabupaten Pasangkayu, provinsi Sulawesi Barat (SULBAR), beberapa waktu yang lalu karena ikan nilanya banyak yang mati, mereka mendunga akibat matinya ikan nila itu dikarenakan limbah yang berasal dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang telah mencemari air sungai Majene yang menjadi sumber air tambak mereka.
Setelah adanya laporan masyarakat terkait hal tersebut, maka Ikatan Pemuda Pasangkayu (IPP) melakukan pemantauan dan investigasi.
Setibanya dilokasi, Ikatan pemuda Pasangkayu (IPP) menemukan adanya salah satu perusahaan sawit yang berpotensi mencemari sungai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muh. Ashari selaku ketua IPP saat dirinya di temui di kota Palu, Sulawesi Tengah (SULTENG), mengatakan, terikat adanya beberapa berita yang kini menjadi trending topik di Media Sosial (MEDSOS), dan informasi yang masuk ke dirinya melalui call center IPP, bahwa terjadi pencemaran lingkungan pada salah satu sungai yang berada di Desa Kasano, itu harus segera ditindaklanjuti karena itu merupakan pelanggaran yang cukup berat, Senin (10/10/22)
“Informasi keluhan masyarakat terkait dengan banyaknya ikan nila yang mati di tambaknya, di duga Adanya perusahaan kepala sawit yang Membuang limbahnya sembarangan sehingga limbah tersebut masuk ke Tambak ikan nila mililk warga tersebut” ujar Ashari.
“Jelas ini sangat merugikan masyarakat, karna beberapa dari masyarakat yang menggantungkan hidupnya dalam bidang perikanan tersebut” tambah Ashari.
Selanjutnya menurut Ashari, kalau memang ada perusahaan pengolah sawit yang terindikasi melakukan pencemaran, itu sudah jelas menyalahi aturan, ada undang undang yang mengatur terkait pencemaran lingkungan, itu harus ditindak tegas.
Bahkan dalam waktu dekat IPP sudah ada di Kecamatan Baras untuk melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini, setelah itu kami akan lakukan langkah langkah strategis untuk bagaimana mendesak DPRD kabupaten pasangkayu melalui komisi terkait yang membidangi lingkungan hidup untuk memanggil pihak perusahaan melakukan hearing dan mempertanyakan sekaligus meminta pertanggungjawaban terkait limbahnya itu.
“Saya sudah dapat informasi di lapangan bahwa ada perusahaan pengolahan sawit di sana itu tidak punya kebun, sehingga tidak mungkin memiliki ijin land aplikasi untuk membuang limbahnya ke kebun sebagai pupuk. Ini semua akan kita dalami, apakah sudah memiliki ijin untuk membuang ke alam, ke sungai misalnya. Apakah juga sudah memiliki Amdal (Anaslisis Dampak Lingkungan, red.) Kalau semua ini tidak dimiliki, berarti ada pelanggaran besar yang terjadi, Kami IPP akan mendesak DPRD dan Pemerintah kabupaten pasangkayu untuk hentikan perusahaan yang merusak lingkungan dalam kegiatan operasionalnya,” jelas Ashari. (isbariyanto@mr)