MR-BULUKUMBA, SULSEL | Kepolisian Resort Bulukumba Polda Sulsel berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Jambret yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
A.Rasdiana (29) IRT warga Jl.RE Martadinata Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, menjadi korban pencurian (jambret) yang terjadi pada Selasa 13 September 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jl.Sam Ratulangi Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Saat itu Korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama anaknya di Pepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan menarik paksa lalu merampas tas korban yang saat itu masih mengendarai sepeda motornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan sebuah tas yang berisi 2 unit handphone dan jutaan uang tunai. Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang di alaminya di SPKT Polres Bulukumba pada hari kejadian tersebut, guna pengusutan lebih lanjut.
Sebelumnya kasus serupa juga terjadi pada Senin 12 September 2022, Sekitar pukul 17.30 wita, Rosmalinda (31) IRT warga Dusun Padodo Desa Bijawang Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, menjadi korban jambret di Jl.Kusuma Bangsa Kelurahan Caile, dan kehilangan 1 unit handphone dan telah melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Bulukumba.
Berdasarkan kedua laporan tersebut Personel Satreskrim unit Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan identitas pelaku.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial AA alias A (26) tahun
warga Dusun Batua Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Dan di peroleh informasi jika pelaku sedang berada di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Selanjutnya pada Rabu 28 September 2022, Tim Resmob Polres Bulukumba di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam di dampingi Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob di backup tim Resmob Polda Sulsel menuju Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Tiba di Provinsi Papua Tim gabungan Polres Bulukumba dan Tim Opsnal Polres Mimika bergerak kelokasi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Alhasil, pada Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 00.30 waktu setempat, Personel gabungan berhasil mengamankan pelaku di Jl. Budi Utomo Kelurahan Otomona Kecamatan Mimika Baru Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam Mengatakan Dari Introgasi awal Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan cara menjambret terhadap korban yang terjadi di Jl.Sam Ratulangi Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu, setelah melakukan tindak pidana tersebut kemudian pelaku melarikan diri ke Provinsi Papua.
Selain TKP di Jl.Sam Ratulangi, pelaku juga telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian (Jambret) di Jl.Kusuma Bangsa Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba, pada Senin 12 September 2022, Sekitar pukul 17.30 WITA.
“Jadi pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor berkeliling kota dan mencari target seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor seorang diri, memepet sepeda motor korban dan merampas tas milik korban,” Ungkap Kasat Reskrim.
AKP Abustam juga menambahkan dari keterangan pelaku bahwa Barang Bukti hasil curiannya berupa 3 unit handphone dengan berbagai merek ia berikan kepada temannya AR alias R untuk di jual atau di gadai.
Selanjutnya dari keterangan pelaku tersebut tim gabungan melakukan pengembangan dan kembali menuju kota Makassar tepatnya di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan berhasil mengamankan teman pelaku, AR alias R (22) Wiraswasta warga BTN Grand Mulia Desa Taccorong Kecamatan Gantarang, Bulukumba dan seorang perempuan F (25) IRT warga Kecamatan Ujung Bulu.
Kedua suami istri ini, di amankan saat berada di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan keduanya di ketahui hendak melarikan diri menuju kota Kupang Provinsi NTT.
Dari keterangan AR alias R, mengakui bahwa telah menerima barang bukti hasil curian berupa 3 unit handphone yang di berikan oleh pelaku AA alias A dengan tujuan untuk di gadai atau di jual dan salah satu handphone tersebut sempat tergadai.
Kemudian AR alias R, menyimpan atau menyembunyikan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo, sedangkan untuk barang bukti 1 unit handphone merek IPhone beserta tas milik korban di buang ke salah satu kanal di kota Bulukumba (saat ini masih dalam pencarian).
“Jadi keduanya di amankan berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku AA alias A, keduanya telah di interogasi dan telah menjelaskan perangnya masing-masing,” Terang Kasat Reskrim.
Saat ini Ketiganya telah diamankan, barang bukti hasil curian yang ada, juga telah di amankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dua orang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yakni AA alias A dan AR alias R, sedangkan F istri dari AR alias R, sementara kita dalami perannya, apakah juga terlibat atau tidak,” Ucap Kasat Reskrim.
“Pelaku AA alias A merupakan Residivis dalam kasus yang sama, ia sering melakukan aksinya dengan cara mengincar perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor sebagai korbannya,” Tambah Kasat Reskrim.
“Kedua pelaku dan barang Bukti hasil curiannya telah di amankan di Mapolres Bulukumba dan 1 unit HP merek Iphone masih dalam pencarian. Selanjutnya penyidik akan mendalami kasus pencurian dengan modus Jambret ini.” Pungkas AKP Abustam Kasat Reskrim Polres Bulukumba. (udin_karim@mr)