MR-PASANGKAYU, SULBAR | Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu No. 170/237/DPRD tertanggal 20 September 2022 perihal penyampaian, bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta OPD terkait akan melaksanakan peninjauan lokasi tanah yang diduga bermasalah dengan masyarakat.
PT. Unggul Widya Teknologi Lestari menolak dan tegaskan bahwa tidak ada tanah bermasalah didalam HGU yang dimiliki atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, semua telah ditanami kelapa sawit oleh pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dalam hal ini PT. Unggul Widya Teknologi Lestari.
Surat sanggahan dan penolakan dari PT. unggul Widya Teknologi Lestari yang ditandatangani oleh Dr. Ir. H. Muchtar Tanon, SE, MM, selaku Kuasa Direksi, menurut Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepi, ia mengangap pihak PT. Unggul Widya Teknologi Lestari tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan kisruh tanah dengan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas sikap dari PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, Kamis (22/09/2022), Yani Pepi ketua komisi I katakan itu sangat disayangkan. Pasalnya ketika pihak DPRD mengundang manajemen PT. Unggul untuk datang Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun tidak hadir.
“Kemudian saat kami ingin peninjauan lapangan itu ditolak dan menyampaikan agar menempuh jalur hukum. Semestinya ini tidak terjadi, karena tidak semua persoalan harus diselesaikan di meja pengadilan, ” ucap Yani.
Yani juga sedikit berang dengan alasan penolakan peninjauan ke PT. Unggul, karena sangat sangat arogan. Misalnya demi mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak d inginkan.
Menurut Yani, alasan ini membuatnya bertanya tanya apa maksud dari alasan tersebut. Karena tidak mungkinlah dari pihak pemerintah atau DPRD datang mau langsung mau menebang atau memanen sawit perusahaan. Kata Yani, pihak DPRD sama sekali tidak paham alasan penolakan tersebut.
“Saya menganggap perusahaan itu tidak menghargai dan tidak memiliki itikad baik untuk penyelesaian masalah ini. Status lahan mereka itu hanya kontrak, karena itu harus turun kalau pemerinta meminta, dan belum tentu juga objek yang mau didatangi itu HGU-nya,” papar Yani sedikit berang.
Menurut Yani Pepi, jika perusahaan PT. Unggul meminta masyarakat ke jalur hukum, ia nyatakan Komisi Satu siap mendampingi masyarakat. Itu apabilah masyarakat memang bersedia menempuh jalur hukum.
Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani juga tekankan jika masyarakat membutuhkan dirinya dalam proses hukum yang diminta oleh PT. Unggul, ia siap mendampingi masyarakat dalam memperoleh haknya.
“Apapun yang masyarakat butuhkan, dan apapun yang dikehendaki, dengan cara apapun yang diinginkan perusahaan, saya siap membantu masyarakat,” tegas Yani.
Menurut Yani Pepi, ia merasa terpanggil untuk mendampingi masyarakat bukan tdk ada sebab. Karena dalam pikirannya, ia hanya bertanya kenapa peninjauan lapangan ditolak. Apakah benar jika objek tersebut benar di luar HGU dan masyarakat pernah menguasainya.
Disisi lain Yani juga membeberkan, selain PT. unggul, PT. Mamuang, anak usaha dari PT. Astra Agro Lestasri (AAL) yang juga disurati DPRD Pasagkayu dengan tujan yang sama. Meminta waktu agar peninjauan lokasi ditunda. Seakan-akan ada kekompakan terjadi diantara mereka. Pertanyaannya, / menurut Yani, ada apa?
Dengan sikap perusahaan-perusahaan sawit tersebut, Yani yakinkan bahwa Komisi Satu tetap akan memasukan dalam berita acara dan meneruskan kepada Bupati Pasangkayu dan kementerian terkait. Untuk menjadi pertimbangkan dalam pemberian perpanjangan HGU peruahaan-perusahaan itu.
“Komis Satu akan tetap kawal masalah ini,” tegas Yani. (isbariyanto@mr)