MR-JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek Pembebasan tanah pembangunan perumahan perumnas di kabupaten Maros yang diduga salah Bayar Milyaran Rupiah yang dimainkan oleh oknum Pejabat pemkab Maros dan di duga Mafia Tanah.
Buntut dari laporan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI) ,ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna said Jakarta Selatan berapa Minggu lalu.
Dimana pembayaran ganti rugi tersebut di atas tanah adat milik Pasaung Bin dio luasnya 10 Hektar di kabupaten Maros Sulawesi Selatan, yang diduga terjadi salah bayar ini juga kuat dugaan ini berbau korupsi dan berjalan lancar oleh Pihak Perumnas regional wilayah Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum DPP Gempar NKRI Akbar Polo meminta KPK untuk mempercepat laporan tersebut sehingga pihak yang menjadi korban yakni alhi waris Pasaung Bin Dio mendapatkan keadilan dan kebenaran, ucap Akbar Polo. (24/9/2022)
Hal ini berdasarkan bukti-bukti penerima ganti Rugi pembebasan tanah perumnas Maros Sulawesi Selatan sudah berada ditangan komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai bukti-bukti penerima diatas tanah milik Pasaung Bin Dio yang telah di benarkan. (adt@mr)