MR-PANGKEP, SULSEL | Kasus narkoba yang menjerat oknum polisi di Polres Pangkep dan 3 orang temannya dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim Pengdilan Negeri Pangkep membacakan Putusan Bebas atas kasus Ekstasi (Narkoba), pada Jum’at 16 September 2022.
Putusan tersebut sontak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep Rezki Agusmi SH, MH nyatakan kasasi, sebagai bentuk (JPU) melakukan upaya hukum.
Keempat tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang Undang Narkotika pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 dan pasal 114, yaitu kepada seorang oknum Polisi dengan ancaman Hukuman Lima (5) tahun, dan tiga orang temannya dengan ancaman Hukuman Lima (5) tahun enam (6) bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman hukuman tersebut adalah merupakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkep Andi Trismanto SH yang dikonfirmasi, hari Senin 19 September 2022 di ruang kerjanya, mengatakan, kepada tim awak media mengungkapkan “bahwa upaya hukum Kejaksaan Negeri Pangkep oleh JPU, sesuai perintah Jaksa Agung RI. Bahwa setiap Putusan Bebas Oleh Hakim Pengdilan, wajib upaya Hukum Kasasi.” ungkap Andi Trismanto SH.
Andi Trismanto menambahkan, “Berkas Acara Perkara (BAP) yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkep sudah Lengkap dan terpenuhi, Barang Bukti dan Alat Buktinya. (P 21).” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkep.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Pangkep, Yusrimansyah, SH menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 114 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, subsider pasal 112 ayat 1 yang didakwaka kepada 4 terdakwa.
Sehingga mejelis hakim memutuskan bebas kepada oknum polisi tersebut dan 3 orang temannya. (jufri_malle@mr)